
WartaBerita.co.id – ASAHAN | Berdasar pada data LPSE Asahan 2023 UPTD SDN 010099 Silau Maraja ditahun anggaran 2023 mendapat anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya sebesar Rp.77,7 juta lewat tender.
Sangat disayangkan pengerjaan proyek ini diduga tanpa pengawasan dari konsultan maupun Dinas Pendidikan Asahan sebagai Kuasa Penerima Anggaran (KPA). Pantauan dari awak media, setelah 14 hari berjalan diduga tukang atau pekerja mengerjakan pekerjaan yang sudah berlangsung tidak sesuai dengan RKS, gambar-gambar pelaksanaan dan dokumen lainnya.
Indikasi tersebut terpantau saat pekerja pendahuluan pembongkaran atap dan rangka atap (5/8/2023) sampai pada pengerjaan pemasangan dinding bata, pekerjaan kusen pintu dan jendela hingga pemasangan rangka kolom (19/8/2023) tidak terlihat adanya papan nama proyek (plang proyek) dilokasi.

Selain itu kontraktor mengabaikan jaminan dan keselamatan pekerja. Mulai awal pekerajaan sampai hari ini (19/8/23) tidak mempersiapkan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja.Tidak satupun dari pekerja menggunakan APD K3 saat melakukan pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul dengan jumlah yang memadai.
Seorang pekerja yang mengaku mandor lapangan ketika ditanya awak media tentang gambar pelaksananan mengaku tidak memegang gambar-gambar rencana, detail dimaksud, ”Saya tidak memegang gambar karena gambar masih ada sama pemborong,” ujarnya.
Jawabannya juga hampir sama saat ditanyakan plank proyek dan APD K3. Mandor menjelaskan bahwa papan nama proyek belum dikasih sama pemborong begitu juga dengan pelindung diri APD K3. “ Besok kami pasang plang proyek kalau sudah dikasih pemborong. dan APD K3 akan dibeli pemborong,” ucap Pekerja tersebut.
Padahal soal pemasangan papan nama proyek sudah diatur dalam Permen PU 29/2006 .
Dedi salah seorang yang punya pengalaman dibidang jasa kontruksi (pengamat kontruksi) ketika diminta tanggapan seputar hal tersebut mengatakan bahwa proyek akan berkualitas bila pengawasan dari pihak-pihak yang terkait baik itu konsultan pengawas, tenaga ahli dari kontraktor dan petugas/penanggung jawab teknis K3 menjalankan tupoksinya.
Dedi menyampaikan, bahwa tanggung jawab konsultan pengawas berperan untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan. Kalau memang ditemukan saat proyek berjalan tidak ada papan nama proyek, pekerja tidak memakai peralatan keselamatan K3 dan mandor atau tukang tidak memegang gambar perencanaan patut diduga bahwa konsultan pengawas tidak bekerja.
“Dari mana masyarakat mengetahui jika di daerah atau lokasi tersebut sedang terjadi pengerjaan sebuah proyek. Berapa volume pekerjaan, siapa pelaksana, berapa nilai kontrak, dari mana sumber dana dan masa pelaksana pekerjaannya. Dalam spesifikasi teknis kontraktor/pelaksana wajib membuat dan memasang papan nama proyek.Apa lagi kalaulah benar tukang melaksanakan pekerjaan tidak memegang/berpedoman pada gambar perecanaan makin ngacau pekerjaannya,” tutur Dedi kepada awak media.
Awak media lalu menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan untuk dikonfirmasi bahkan sudah memblokir nomor awak media ini. (Yus Bedang)












