
WartaBerita.co.id – Dairi | Pemerintah Kabupaten Dairi mengadakan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tahun 2024 pada Selasa (8/10/2024), yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedda). Rapat ini bertujuan untuk memastikan percepatan penurunan angka stunting melalui koordinasi yang lebih efektif antar instansi terkait.
Dalam sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah, Jonny Hutasoit, menggarisbawahi enam poin penting yang perlu diimplementasikan dan ditindaklanjuti oleh seluruh instansi yang terlibat dalam TPPS. Salah satu poin utama adalah perlunya pemetaan program atau kegiatan sebagai bentuk intervensi untuk 27 sasaran prioritas, yang dihasilkan melalui gerakan intervensi serentak.
“Langkah pertama yang perlu dilaksanakan adalah pemetaan program atau kegiatan intervensi yang ditujukan kepada sasaran prioritas, yang merupakan hasil dari gerakan intervensi serentak. Selain itu, penting untuk meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah dan elemen-elemen TPPS, terutama dalam hal sharing data untuk memastikan pelaporan yang tepat waktu,” ujar Jonny.
Jonny juga meminta seluruh camat yang bertindak sebagai Ketua TPPS Kecamatan untuk lebih aktif dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan percepatan penurunan stunting, terutama dalam hal pengoperasian kegiatan yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepada desa/kelurahan.
Secara khusus, Jonny menekankan bahwa TPPS Kecamatan memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan serta mengawasi perencanaan dan penggunaan dana desa untuk percepatan penurunan stunting. Ia juga mengajak Ketua TP. PKK Kecamatan untuk terlibat dalam upaya ini.
“Tugas TPPS Kecamatan juga mencakup pendampingan dan pengawasan terkait perencanaan penggunaan dana desa untuk penurunan stunting. Kami juga mengharapkan partisipasi aktif Ketua TP. PKK Kecamatan dalam mendukung percepatan penurunan stunting,” tambahnya.
Jonny juga menekankan pentingnya Kepala Dinas Kesehatan untuk segera melaksanakan pengukuran dan publikasi data stunting sebagai bagian dari Aksi 7 Petunjuk 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting. Data ini mencakup tren penurunan stunting, faktor determinan yang perlu diperhatikan, serta audit kasus stunting yang akan menjadi dasar penentuan desa/kelurahan sebagai fokus intervensi pada tahun 2025.
Selain itu, Jonny menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk segera melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Dairi Nomor 3 Tahun 2024 dan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas kader pembangunan manusia (KPM) sebagai bagian dari pelaksanaan Aksi 5 Petunjuk Teknis 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting.
“Terakhir, saya meminta Kepala Puskesmas di seluruh Kabupaten Dairi untuk memastikan pengentrian data dan hasil posyandu dilakukan paling lambat satu hari setelah kegiatan posyandu selesai dilaksanakan,” ujar Jonny.
Pj. Sekretaris Daerah mengingatkan bahwa pencegahan dan penanggulangan stunting harus dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu antara seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk mencapai tujuan besar yakni mewujudkan Generasi Emas 2045. (Ril/bs)












