WB – Dairi | Pemerintah Kabupaten Dairi menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian seorang aparatur negara. Pesan ini disampaikan Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala saat mewakili Bupati Vickner Sinaga dalam kegiatan sosialisasi layanan ketaspenan, perbankan, serta kepegawaian yang digelar Taspen Group dan Kantor Regional VI BKN Medan di Balai Budaya Sidikalang, Senin (17/11/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada ASN yang akan memasuki masa purna bakti, khususnya terkait layanan Taspen dan mekanisme administrasi kepegawaian. Ia menekankan, pengalaman para ASN merupakan aset berharga yang tetap dapat digunakan untuk memberikan kontribusi bagi daerah.
Menurutnya, nilai integritas, kedisiplinan, serta etos kerja yang telah dibangun selama bertugas harus terus menjadi teladan. Ia mendorong para ASN pensiun untuk tetap aktif dalam kegiatan sosial, organisasi kemasyarakatan, hingga pengembangan usaha kecil sehingga keberadaan mereka tetap membawa manfaat bagi masyarakat Dairi.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati juga menyerahkan klaim jaminan kematian tabungan hari tua dan asuransi kepada ahli waris almarhum Watson Solin, pegawai Inspektorat Dairi. Turut diberikan tabungan hari tua atau pensiun pertama kepada Marisi Sianturi, Kepala Dinas Perpustakaan.
Dari BKN, Kepala Kanreg VI Medan Janry Simanungkalit melalui sambungan virtual menyampaikan bahwa pengelolaan pensiun merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah, bukan hanya Badan Kepegawaian Daerah. Ia mengingatkan adanya layanan percepatan one day service untuk pengurusan pensiun sehingga ASN tidak perlu mengurus SK menjelang hari pensiun.
Janry menegaskan ASN idealnya sudah menerima SK pensiun 15 bulan sebelum masa tugas berakhir. Ia juga mengungkapkan masih ada empat ASN di Dairi yang belum diusulkan ke BKN, dan meminta pemerintah daerah rutin memperbarui data kepegawaian.
Dari Taspen, Kepala Taspen Siantar Maulana Setiawan menjelaskan bahwa Taspen sejak awal berdiri memiliki mandat menjamin kesejahteraan ASN dan pejabat negara, baik selama bertugas maupun saat memasuki purna bakti. Ia memastikan seluruh hak ASN dibayarkan tepat waktu, termasuk perlindungan ketika terjadi musibah dalam tugas.(Bernad)












