WartaBerita.co.id – Dairi | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama DPRD Dairi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (25/9/2025).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga, Ketua DPRD Sabam Sibarani, serta Wakil Ketua DPRD Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang. Hadir mendampingi Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jonny Hutasoit bersama para pimpinan OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Vickner menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun perubahan RKA SKPD. Landasan hukum penyusunan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan adalah hal yang wajar sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, tujuan akhirnya tetap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dairi,” ujar Vickner.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerjasama yang telah terjalin selama proses pembahasan berlangsung.(Bernad)












