WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir (Pemkab Samosir) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memperkuat sinergi dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pencegahan penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayah Kabupaten Samosir.
MoU tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas bersama Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (6/10/2026).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya preventif sekaligus menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang tertib, aman, transparan, akuntabel dan kondusif. Melalui sinergi tersebut, para penyelenggara pendidikan juga diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap ketentuan hukum dalam menjalankan tugas dan mengelola anggaran pendidikan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten II Hotraja Sitanggang, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Dumoch Pandiangan, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary, sejumlah pimpinan OPD terkait serta para kepala sekolah tingkat SD, SMP dan SMA.
Wabup: Pencegahan Harus Dikedepankan
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa pendidikan merupakan sektor strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk sektor tersebut, menurutnya, harus dibarengi tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif dan berintegritas.
“Pendidikan adalah sektor strategis dalam pembangunan bangsa. Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan, maka diperlukan kebijakan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif dan berintegritas. Kita harus memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan,” ujar Ariston.
Ia mengatakan, sinergi antara Pemkab Samosir dan Kejari Samosir melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik” menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pencegahan penyimpangan sekaligus meningkatkan pemahaman hukum bagi para pengelola pendidikan.
“Menjaga pendidikan berarti mengawal masa depan bangsa. Karena itu, pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pendidikan harus menjadi perhatian kita bersama. Kita tidak ingin menunggu persoalan terjadi baru kemudian bertindak. Pencegahan, edukasi dan pendampingan harus dikedepankan,” katanya.
Menurut Ariston, kerja sama tersebut juga diharapkan memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas, terutama ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan aturan dan tata kelola pendidikan.
“Sebagai Wakil Bupati, peran saya adalah memastikan sinergi ini berjalan dengan baik. Kita ingin para kepala sekolah dan tenaga pendidik dapat menjalankan tugas dengan tenang, memahami aturan dan memiliki ruang untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.
MoU Tak Berhenti pada Seremoni
Ariston berharap penandatanganan MoU tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Menurutnya, kesepahaman tersebut harus diterjemahkan dalam kegiatan edukasi, pencegahan dan pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan.
“Harapan kita, anggaran pendidikan benar-benar kembali kepada kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan. Dengan tata kelola yang baik dan integritas yang kuat, kita dapat membangun pendidikan Samosir yang semakin berkualitas,” pungkasnya.
Program “Jaksa Sahabat Pendidik” sendiri menjadi bagian dari dukungan Kejaksaan dalam menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang tertib, aman dan kondusif, dengan mengedepankan langkah-langkah preventif serta pemahaman terhadap aspek hukum.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan secara berjenjang dan serentak di Sumatera Utara. Kegiatan diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin bersama sejumlah kepala daerah yang hadir secara langsung. Kegiatan tersebut disaksikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dari Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Samosir dan Kejari Samosir menyatakan komitmennya untuk memperkuat langkah preventif, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mendorong tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel dan berintegritas.
Langkah tersebut diharapkan bermuara pada satu tujuan utama, yakni memastikan pengelolaan pendidikan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peserta didik sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Samosir.(VLS)












