WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir (Pemkab Samosir) terus mendorong kemudahan layanan bagi pelaku wisata melalui penguatan digitalisasi sistem pembayaran dan peningkatan kepatuhan pajak di sektor pariwisata. Upaya tersebut diwujudkan melalui kolaborasi dengan Bank Indonesia, Bank Sumut, dan Kejaksaan Negeri Samosir dalam kegiatan capacity building petugas retribusi serta sosialisasi QRIS, Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah, dan perlindungan konsumen bagi pelaku usaha perhotelan dan homestay yang digelar di Hotel JTS Parbaba, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu dibuka langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dan diikuti lebih dari 200 pelaku usaha hotel, homestay, serta petugas retribusi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem pembayaran digital sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah sebagai bagian dari pembangunan pariwisata berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa digitalisasi sistem pembayaran merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam mendukung kemajuan pariwisata. Menurutnya, sistem pembayaran manual masih menjadi kendala bagi wisatawan, sehingga penerapan transaksi digital melalui QRIS akan mempermudah pelayanan serta meningkatkan kenyamanan pengunjung. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk terus meningkatkan kapasitas, memperkuat jaringan usaha, dan meningkatkan daya saing agar sektor pariwisata Samosir semakin berkembang.
Wakil Bupati turut menekankan pentingnya pelayanan yang ramah, kebersihan lingkungan, serta etika dalam menyambut wisatawan sebagai kunci membangun citra positif daerah. Selain mengandalkan keindahan alam, sektor pariwisata Samosir harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, manajemen usaha yang baik, serta kemudahan transaksi bagi wisatawan. Ia juga mengajak pelaku usaha untuk tidak menghindari kewajiban pajak karena pajak menjadi sumber penting dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dari sisi perbankan, Bank Sumut menyatakan dukungannya terhadap digitalisasi pembayaran di sektor pariwisata dengan menyediakan fasilitas transaksi non tunai dan layanan ATM di sejumlah titik strategis guna memudahkan wisatawan. Sementara itu, Bank Indonesia melalui perwakilannya menegaskan pentingnya perlindungan konsumen di tengah meningkatnya penggunaan sistem pembayaran digital, sehingga keamanan dan kenyamanan transaksi tetap terjaga.
Kejaksaan Negeri Samosir juga menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui pendampingan hukum dan mitigasi risiko bagi pelaku usaha, termasuk memberikan bantuan hukum dan mediasi terkait kewajiban pajak. Sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan ekosistem pariwisata yang transparan, tertib, dan berdaya saing.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Samosir optimistis sektor pariwisata dapat berkembang lebih modern dan profesional, dengan sistem pembayaran digital yang terintegrasi, kepatuhan pajak yang meningkat, serta pelayanan yang semakin berkualitas bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.(VLS)












