Pemkab Samosir Percepat Penanganan Piutang Daerah

Gandeng KPKNL dan DJKN, Tata Kelola Keuangan Diperkuat Lebih Transparan.

Keterangan : Foto bersama.(Dok/Ist)

WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir (Pemkab Samosir) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dengan menggelar Sosialisasi Piutang Daerah dan Lelang Barang Milik Daerah (BMD), rekonsiliasi data pengurusan piutang daerah, serta penagihan langsung terhadap penanggung utang piutang daerah di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk sebagai tindak lanjut kerja sama Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pematang Siantar dalam upaya optimalisasi penyelesaian piutang daerah dan penataan aset daerah.

Turut hadir Kepala KPKNL Pematang Siantar Harmonis Siregar beserta jajaran, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumatera Utara Rizcka Adhitama, pimpinan OPD, serta jajaran pengelola keuangan dan barang di lingkungan Pemkab Samosir.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ariston Sidauruk menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hingga Tahun 2024, masih terdapat sejumlah piutang daerah berupa dana bergulir, piutang TP-TGR, serta aset lain-lain yang membutuhkan percepatan penyelesaian.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan pengelolaan piutang daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi dengan KPKNL dan DJKN menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian piutang sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Ariston.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah lebih proaktif melakukan rekonsiliasi data serta mendukung proses penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pematang Siantar Yockie V. Amantha menegaskan bahwa pengurusan piutang daerah harus dilakukan secara sistematis mulai dari penatausahaan, penagihan aktif hingga langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.

“Kunci keberhasilan pengurusan piutang adalah kelengkapan dokumen dan validitas data. Rekonsiliasi berkala sangat penting agar proses penagihan berjalan efektif dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Yockie.

Ia menambahkan, koordinasi intensif antara OPD dan KPKNL diyakini dapat mempercepat penyelesaian piutang yang selama ini tertunda.

Sementara itu, Rizcka Adhitama menjelaskan bahwa penghapusan piutang merupakan bagian dari tata kelola keuangan yang sehat apabila dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Penghapusan piutang bukan berarti menghilangkan hak tagih daerah, melainkan penyesuaian pencatatan akuntansi agar laporan keuangan mencerminkan kondisi riil. Seluruh proses tentu harus melalui penelitian administratif dan substantif,” terang Rizcka.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami mekanisme pengurusan dan penghapusan piutang daerah secara profesional dan konsisten.

Sinergi antara Pemkab Samosir, KPKNL, dan DJKN diharapkan mampu mempercepat penyelesaian piutang daerah sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.(VLS)