WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir (Pemkab Samosir) kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditandai dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Komplek Perkantoran Parbaba, Kecamatan Pangururan, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Ariston menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut harus disertai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Ariston, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi prestasi tersendiri karena berhasil dipertahankan selama sembilan tahun berturut-turut.
“Keberhasilan meraih opini WTP untuk kesembilan kalinya merupakan hasil sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat,” kata Ariston di hadapan peserta rapat.
Ia menjelaskan, Ranperda yang diajukan disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit dan mencakup tujuh komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Berdasarkan data yang disampaikan, pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp810,67 miliar dan berhasil terealisasi Rp774,57 miliar atau sekitar 95,55 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp830,40 miliar terealisasi Rp760,62 miliar atau mencapai 91,60 persen.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp26,15 miliar atau melampaui target dengan capaian 105,75 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi penuh sebesar Rp5 miliar. Dari keseluruhan komponen tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp35,11 miliar.
Dalam laporan neraca keuangan, total ekuitas Pemerintah Kabupaten Samosir tercatat mencapai Rp1,99 triliun. Sementara nilai aset tetap daerah mencapai Rp1,77 triliun. Selain itu, investasi jangka panjang berupa penyertaan modal pada PT Bank Sumut tercatat sebesar Rp40,27 miliar. Adapun saldo kas akhir tahun yang tercantum dalam Laporan Arus Kas mencapai Rp35,11 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Menutup penyampaian nota pengantar, Wakil Bupati Ariston berharap DPRD dapat memberikan masukan, kritik, dan saran konstruktif terhadap Ranperda yang diajukan. Ia menegaskan bahwa seluruh evaluasi yang diberikan akan menjadi bahan perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan di masa mendatang.
“Pemerintah Kabupaten Samosir terbuka terhadap berbagai masukan yang membangun demi penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik,” ujarnya.(VLS)












