
Keterangan : Foto bersama.(Ist)
WartaBerita.co.id – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan bahwa pupuk bersubsidi yang disalurkan kepada petani harus dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Asisten II Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang, dalam rapat pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir pada Selasa (20/5/2025).
“Dalam pengelolaan pupuk bersubsidi, tidak ada toleransi bagi kenaikan harga di atas HET. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” tegas Hotraja.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kasintel Kajari Samosir Richard Simaremare, Kanit Tipidter Polres Samosir Martin Aritonang, serta distributor pupuk bersubsidi seperti CV. Jo Parlambasan, CV. Warren Raja, CV. Serenauli, kios pupuk se-Kabupaten Samosir, dan tim verifikasi serta validasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Hotraja menambahkan bahwa distributor dan kios pengecer harus berperan aktif dalam membantu program pemerintah, terutama dalam memberikan layanan yang baik kepada petani, di era digitalisasi saat ini. Hal ini disebabkan adanya isu yang beredar di media sosial (medsos) mengenai kenaikan harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET akibat tindakan kios pengecer yang membebani petani.
Dengan tegas, Hotraja menyatakan akan mengambil tindakan tegas bersama pihak penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) terhadap kios pengecer yang terbukti menaikkan harga di atas HET. “KP3 harus bekerja dengan tegas, termasuk penyuluh di lapangan yang harus melaporkan apabila ada kenaikan harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa daerah tidak dapat membuat aturan sendiri, tetapi harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi dan mendukung kebijakan nasional. Distributor dan kios sebagai mitra pemerintah diminta untuk mengikuti peran mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kasi Intel Kajari Samosir, Richard N. Simaremare, menambahkan bahwa keluhan masyarakat mengenai perbedaan harga harus segera ditindaklanjuti. “Kami akan melakukan pengawasan ke kios untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum,” jelas Richard, menekankan pentingnya pengawasan terhadap harga dan distribusi pupuk untuk mendukung pertumbuhan petani.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Samosir, Martin Aritonang, menegaskan bahwa Polres Samosir akan melakukan pengawasan ketat terhadap barang subsidi dan tindak pidana yang mungkin timbul. “Tidak ada toleransi terhadap kenaikan harga di atas HET, dan kami tidak akan mengamini tindakan tersebut,” tegas Martin.
Kadis Ketapang dan Pertanian Samosir, Tumiur Gultom, juga mengingatkan bahwa distributor dan kios yang terbukti melanggar dapat direkomendasikan oleh kepala daerah kepada holding BUMN Pupuk untuk pencabutan izin. “HET berlaku ketika pupuk dijemput dari kios. Tidak ada aturan yang memperbolehkan kios menaikkan harga di atas HET,” pungkas Tumiur.(VLS/Makkirim)