WartaBerita.co.id – Medan |Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah tegas menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan aset daerah di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Penertiban dilakukan Senin (24/11/2025) oleh Tim Terpadu Kota Medan guna mendukung pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 untuk program prioritas nasional.
Lahan tersebut disiapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) jenjang SD, SMP, dan SMA, serta Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penertiban diawali apel gabungan yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Muhammad Sofyan, mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Tim Terpadu terdiri dari unsur Satpol PP, TNI-Polri, BKAD, Dinas SDABMBK, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas Ketapang.
Sekitar pukul 08.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi bersama alat berat dan sejumlah kendaraan operasional. Sesampai di lapangan, tim melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang telah lama menempati area tersebut.
Meski sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya oleh pihak kecamatan, sebagian warga tetap menolak mengosongkan bangunan semi permanen yang mereka tempati.
Setelah dialog tidak membuahkan hasil, petugas membantu proses evakuasi barang pribadi warga sebelum membongkar rumah dan warung menggunakan excavator.
Penertiban juga diikuti pemasangan patok batas yang menandai kembali status lahan sebagai aset resmi Pemko Medan. Lahan HPL keseluruhan tercatat seluas 265.135 meter persegi.
Di sela kegiatan, Muhammad Sofyan menjelaskan bahwa sekitar 6,8 hektare akan dimanfaatkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat oleh Kementerian PUPR. Sementara fasilitas SPPG membutuhkan area sekitar 800 meter persegi. “Dua program nasional akan dibangun di atas aset ini. Pekerjaan diproyeksikan dimulai awal Desember,” ujarnya.
Ia menegaskan proyek perlu berjalan cepat agar fasilitas pendidikan dapat beroperasi pada tahun ajaran 2026. Saat ini, penyelenggaraan Sekolah Rakyat masih menumpang pada aset Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan. Terkait warga yang telah menghuni area lebih dari 25 tahun, Pemko Medan menawarkan relokasi ke Rusunawa Kayu Putih, Medan Deli sebagai solusi.
Walau sempat terjadi penolakan, pelaksanaan penertiban berlangsung terkendali. Setelah proses selesai, Satpol PP akan menempatkan personel untuk mengamankan lahan agar tidak kembali ditempati secara ilegal.
Penertiban turut disaksikan sejumlah pejabat perangkat daerah, termasuk Kasat Pol PP Muhammad Yunus, Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti, Plt Kadis Ketapang Pertanian Perikanan Ahmad Untung Lubis, Plt Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan, dan Camat Medan Tuntungan.(Brt)












