
WartaBerita.co.id – Medan|Tender pembangunan jembatan di dua lokasi strategis di Kota Medan, yaitu di Jl. HOS. Cokroaminoto dan di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area, telah menarik perhatian publik setelah sejumlah kejanggalan terungkap. Proses tender yang melibatkan proyek dengan nilai miliaran rupiah ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya persekongkolan di balik pemilihan pemenang tender.
Pemenang Tender yang Kontroversial
Tender untuk pembangunan jembatan di Jl. HOS. Cokroaminoto dimenangkan oleh PT. Tama Multi Kreasi, sementara tender pembangunan jembatan di Jalan Wahidin dimenangkan oleh PT. Talenta Kreasi Nusantara. Nama “Kreasi” yang muncul di kedua perusahaan ini seakan menjadi kata kunci yang memperkuat dugaan adanya kolusi antara beberapa perusahaan yang beroperasi di bawah satu kendali.
Keanehan yang Muncul di Proses Evaluasi
Dalam tender pembangunan jembatan di Jl. HOS. Cokroaminoto, ada dua perusahaan yang memiliki nomor telepon kantor yang sama, yaitu PT. Hasta Merah Prima dan PT. Tama Multi Kreasi. Kedua perusahaan ini memiliki nomor telepon kantor yang identik, yakni 0213865xxx, yang mengarah pada kemungkinan adanya hubungan yang lebih dari sekadar kebetulan.
PT. Hasta Merah Prima, yang beralamat di Jalan Lintas Binjai – Stabat KM. 32, Kabupaten Langkat, digugurkan pada tahap evaluasi teknis dengan alasan ketidaklengkapan dokumen persyaratan. Namun, perusahaan yang memiliki alamat yang sama, yakni PT. Talenta Kreasi Nusantara, berhasil lolos dan memenangkan tender, meskipun banyak yang mempertanyakan kelayakan dan kelengkapan dokumen perusahaan ini.
Keterlibatan Pihak yang Berwenang
Berdasarkan dokumen kualifikasi yang ada, PT. Talenta Kreasi Nusantara jelas tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender dengan nilai lebih dari Rp 2,5 miliar. Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses evaluasi tender. Bahkan, evaluasi terhadap PT. Hasta Merah Prima dan PT. Tama Multi Kreasi yang gagal dalam seleksi juga diduga tidak dilakukan dengan objektivitas dan profesionalisme yang semestinya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Pokja Pemilihan tender ini tidak dianggap cukup teliti dalam memeriksa kelengkapan data perusahaan, seharusnya data perusahaan-perusahaan ini dapat diverifikasi melalui LPJK PUPR, namun sepertinya tidak ada langkah yang cukup tegas untuk memastikan kebenaran dokumen-dokumen yang diserahkan.
Dugaan Keterlibatan Kabid Bina Marga SDABMBK
Dugaan keterlibatan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga SDABMBK, Yulius Ares, ST, semakin menguat setelah pejabat pembuat komitmen ini terkesan bungkam terkait pengaduan yang telah disampaikan. Pada rapat yang berlangsung di kantor Walikota pada tanggal 8 Maret 2025, Walikota telah mengingatkan agar Dinas SDABMBK segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait proses tender ini. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret dari Yulius Ares maupun pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
Penyalahgunaan Wewenang dan Evaluasi yang Subjektif
Salah satu dugaan serius yang muncul adalah penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan tender, yang disinyalir melakukan evaluasi secara subjektif dan tidak transparan. Proses yang seharusnya transparan dan objektif malah terkesan dipenuhi dengan kepentingan tertentu. Keanehan ini semakin nyata ketika Pokja Pemilihan tidak memeriksa dengan seksama data perusahaan melalui LPJK PUPR.
Begitu pula dengan Yulius Ares, yang sebagai pejabat pembuat komitmen seharusnya memeriksa kembali data perusahaan secara menyeluruh sebelum menerima hasil evaluasi Pokja Pemilihan. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa evaluasi tender dilakukan tanpa mempedulikan standar yang seharusnya diikuti.
Masyarakat Menanti Tindakan Tegas
Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar proses hukum yang ada dapat mengungkap kebenaran di balik tender pembangunan jembatan yang diduga sarat dengan ketidakberesan ini. Penegakan hukum dan evaluasi ulang terhadap tender yang telah dilakukan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa transparansi dan integritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap terjaga.
Dugaan persekongkolan dalam tender ini semakin menambah daftar panjang kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah. Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti pengaduan ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan yang ada.(*)












