PKN Kawal Warga Redang Seko Tuntut Hak Plasma Sawit 20%

Patar Sihotang Pimpin Aksi, Perusahaan Diminta Taat Aturan HGU.

WB – Indragiri | Ketua Umum Pemantauan Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang S.H., M.H., turun langsung ke Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Minggu (7/12/2025), mendampingi masyarakat Desa Redang Seko dalam aksi demonstrasi menuntut realisasi kebun plasma sawit sebesar 20% dari PT Gandahera Hendana. Aksi ini menjadi perhatian publik, mencerminkan meningkatnya ketegangan antara warga dan perusahaan terkait kewajiban plasma yang hingga kini tak kunjung dipenuhi.

Ratusan warga Desa Redang Seko, Kecamatan Kelayang, memadati area aksi untuk menyuarakan kekecewaan mereka. Menurut mereka, perusahaan telah bertahun-tahun mengabaikan kewajiban hukum yang seharusnya diberikan kepada masyarakat sebagai bagian dari izin Hak Guna Usaha. Ketiadaan plasma dianggap sebagai bentuk pengabaian hak ekonomi warga yang telah diatur jelas dalam regulasi perkebunan nasional.

Dalam orasinya, Patar Sihotang menegaskan komitmen PKN untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia menyatakan bahwa hak plasma bukanlah bentuk kemurahan hati perusahaan, tetapi kewajiban yang melekat pada izin usaha mereka. Menurutnya, penundaan maupun pengabaian atas hak tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian ekonomi serta memicu konflik sosial yang lebih luas.

Patar juga menyoroti lemahnya pengawasan dari otoritas daerah. Ia menilai bahwa pemerintah seharusnya aktif memastikan perusahaan mematuhi semua persyaratan perizinan. PKN, lanjutnya, akan melakukan audit kepatuhan dan menempuh jalur hukum jika diperlukan. Termasuk kemungkinan meminta peninjauan ulang terhadap izin HGU apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Aksi yang berlangsung damai tersebut diakhiri dengan pernyataan dari perwakilan PT Gandahera Hendana yang berjanji segera menanggapi tuntutan masyarakat. Kendati demikian, Patar Sihotang menegaskan bahwa PKN akan terus mengawal proses ini hingga hak warga benar-benar diwujudkan dan manfaat pengelolaan sumber daya alam dirasakan oleh masyarakat Redang Seko sebagai pihak yang berhak. (*)