WB – Bekasi | Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan sikap berkabung dan kemarahan terbuka atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam sengketa informasi publik dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Putusan Nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 itu dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai hak konstitusional rakyat serta bertabrakan langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28F UUD 1945.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti nyata kegagalan Komisi Informasi dalam menjalankan mandat reformasi. Dalam konferensi pers dini hari, Jumat (9/1/2026), di Kantor Pusat PKN, Bekasi.
Patar menyebut para komisioner telah kehilangan keberpihakan kepada rakyat.“Putusan ini bukan sekadar salah tafsir hukum, tetapi bentuk pembodohan publik. Informasi dinyatakan terbuka, namun yang diberikan hanya ringkasan. Ini jelas penjegalan terhadap partisipasi masyarakat dalam membongkar dugaan korupsi,” tegas Patar.
Selain itu, Ketum PKN juga menjelaskan, permohonan informasi diajukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Sesuai standar operasional, PKN membutuhkan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai bukti awal sebelum melakukan investigasi. Namun, alih-alih menjamin keterbukaan, Komisi Informasi Jawa Timur justru membatasi akses dokumen yang secara hukum bersifat terbuka.
Menurutnya, amar putusan yang hanya mewajibkan pemberian rekapitulasi atau ringkasan dokumen tidak memiliki nilai substantif dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengawasan publik. “PKN menilai langkah tersebut mencurigakan dan patut dipertanyakan motifnya,”sebutnya.
Patar juga berujar, “Komisi Informasi seharusnya menjadi benteng rakyat, bukan tameng pejabat. Ketika dokumen dibatasi, publik berhak curiga ada upaya melindungi kepentingan tertentu.”
Kemudian dirinya juga menyoroti pola serupa dalam sejumlah putusan Komisi Informasi lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang dinilai konsisten melemahkan posisi pemohon dan cenderung membela badan publik. Kondisi ini, menurut PKN, menunjukkan adanya krisis integritas dan kualitas sumber daya manusia di tubuh Komisi Informasi.
Atas dasar itu, ia memastikan akan melawan putusan tersebut melalui jalur hukum dengan mengajukan keberatan ke PTUN Surabaya hingga ke Mahkamah Agung. Selain langkah litigasi, PKN juga menyiapkan aksi massa dan pelaporan resmi kepada Presiden serta DPR RI guna mendesak evaluasi total terhadap lembaga Komisi Informasi.
“Jika lembaga ini terus menjadi alat pembenaran bagi pejabat dan tidak lagi melindungi hak rakyat, maka keberadaannya patut dipertanyakan,” tegasnya lagi
Patar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah senjata utama rakyat dalam melawan korupsi. Setiap upaya membatasi akses informasi publik, menurut PKN, sama artinya dengan menghalangi keadilan dan merampas hak masyarakat.












