Polisi Berhasil Sita 20 Kg Sabu dan 38 Ribu Pil Ekstasi dari Kurir Narkoba

Keterangan : Kapolres Labuhanbatu didampingi PJU saat memaparkan hasil tangkapan dan pelaku saat digiring petugas menuju ruang tahanan Polres Labuhanbatu. (AS)

 

WartaBerita.co.id – Labuhanbatu |Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, yakni 20 kg sabu-sabu dan 38.686 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diamankan dari seorang kurir narkoba dalam operasi di wilayah pesisir pantai.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu pada Rabu (18/12/2024), bahwa operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. “Pengungkapan ini menjadi salah satu komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Bernhard.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Operasi dimulai pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Ajamu Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman, menghentikan sebuah mobil Toyota Rush putih dengan nomor polisi BK 1184 VS yang melintas menuju Kota Rantauprapat.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu karung besar berisi 20 bungkus plastik bertuliskan Guan Yin Wang berisi kristal putih diduga sabu-sabu, serta delapan bungkus plastik berisi 38.686 butir pil ekstasi berlogo Rolex dan Trisula.

Tersangka yang mengemudikan mobil tersebut adalah DD alias Darwin, warga Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan. Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Anton alias AM, yang mengirim barang melalui jalur air dari Tanjung Balai.

Upah Rp48 Juta untuk Antar Barang Haram

Tersangka mengungkapkan bahwa barang tersebut dimuat langsung ke mobilnya dari kapal di perairan Sungai Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Pengawasan pengiriman dilakukan melalui telepon oleh Gompar Manurung, seorang warga Tanjung Balai yang kini dalam pengejaran.

“Pelaku mengaku diupah sebesar Rp2 juta per bungkus, dengan total pembayaran Rp48 juta untuk mengantar barang hingga tujuan,” jelas Kapolres.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:

  • 20 bungkus plastik besar bertuliskan Guan Yin Wang berisi sabu dengan berat total 20,1 kg.
  • 5 bungkus plastik transparan berisi 24.129 butir pil ekstasi berlogo Rolex.
  • 3 bungkus plastik merah berisi 14.557 butir pil ekstasi berlogo Trisula.
  • 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru.
  • 1 unit handphone Nokia warna abu-abu.
  • 1 lembar STNK mobil Toyota Rush BK 1184 VS.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. “Kami berkomitmen melawan jaringan peredaran narkoba demi melindungi generasi bangsa,” tegas Bernhard.

Penulis: AS