Polisi Gagalkan Rencana Peredaran Sabu di Rantauprapat, Warga Labusel Ditangkap

Keterangan : Pelaku saat diamankan di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. (Ist)

 

WartaBerita.co.id – Labuhanbatu | Seorang pria berinisial AL alias Ade (34), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu saat berencana mengedarkan sabu di Rantauprapat. Ade ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di sekitar Tugu Selamat Datang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin malam (6/1/2025) pukul 19.30 WIB.

Penangkapan Berkat Informasi Warga

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang duduk di samping sepeda motornya sambil bermain ponsel. Setelah memastikan target, tim langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Syafrudin, Rabu (8/1/2025).

Barang Bukti Sabu dan Atribut Lain

Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 3,62 gram yang disimpan dalam bungkus plastik klip. Barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu unit telepon seluler, satu bungkus rokok Marlboro putih, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor.

Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang berdomisili di Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Namun, upaya pengembangan untuk menangkap pemasok sabu tersebut belum membuahkan hasil.

Proses Penyelidikan Berlanjut

Pelaku AL alias Ade kini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi berupaya membongkar jaringan narkotika yang terlibat dalam kasus ini.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami terus menggali informasi untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tambah Syafrudin.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Labuhanbatu mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penangkapan ini. AKP Syafrudin mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tutupnya. (AS)