
WartaBerita.co.id – Labuhanbatu | Sebanyak 21 anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi geng motor di wilayah Labuhanbatu diserahkan oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu kepada orang tua dan wali masing-masing. Sementara itu, dua orang lainnya, yang kedapatan membawa senjata tajam, harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan ini dilakukan di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Ferimon, S.H., bersama Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.I.K., serta dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Labuhanbatu.
Peran Orang Tua dan Guru Sangat Penting
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Ferimon menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi dan memperhatikan perilaku anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam tindakan melanggar hukum.
“Para orang tua harus lebih aktif memperhatikan tingkah laku anak. Ini adalah langkah awal yang penting untuk mencegah mereka melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
AKP Teuku Rivanda Ikhsan juga menambahkan bahwa peran guru dan orang tua sangat penting dalam memberikan pengawasan dan perhatian yang lebih kepada anak-anak.
“Ini adalah langkah pembinaan untuk mencegah generasi muda kita dari keterlibatan lebih jauh dalam tindakan kriminal,” ujar Teuku Rivanda Ikhsan.
Surat Pernyataan dan Komitmen Orang Tua
Dalam prosesi penyerahan ini, orang tua dan wali diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Surat tersebut juga mencantumkan sanksi tegas, seperti dikeluarkan dari sekolah, tidak diterbitkannya SKCK, hingga proses hukum jika mereka melanggar kembali.
Seorang orang tua yang hadir mengucapkan terima kasih kepada Polres Labuhanbatu atas langkah preventif ini. “Kami sangat bersyukur atas perhatian dari Polres. Ini adalah bentuk pembinaan agar anak-anak kami tidak semakin jauh terlibat dalam perilaku yang salah,” ungkapnya.
Komitmen Polres Labuhanbatu dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menyatakan bahwa pembinaan ini merupakan langkah penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Pembinaan ini adalah momen introspeksi bagi anak-anak. Kami percaya bahwa kerja sama antara keluarga, sekolah, dan pihak terkait dapat mencegah mereka dari perilaku melanggar hukum,” ujar Syafrudin kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).
Ke depan, Polres Labuhanbatu akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sekolah dan Dinas Pendidikan, untuk memastikan pembinaan ini berjalan maksimal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Labuhanbatu.
Barang Bukti dan Tersangka
Sebelumnya, pada malam pergantian tahun, 1 Januari 2025, Polres Labuhanbatu mengamankan 23 anggota geng motor dari kelompok XTC, KD, dan Gladiator. Barang bukti yang diamankan meliputi 12 unit sepeda motor, senjata tajam, dan alat komunikasi.
Dua orang di antaranya, berinisial RU (16) dan A (18), ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, 21 anak lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada orang tua untuk pembinaan lebih lanjut. (AS)












