Polres Labuhanbatu Tetap Laksanakan Pengamanan Aksi Demo Dengan Humanis

Personel Polres Labuhanbatu melaksanakan pengamanan dalam aksi Unras di PT Smart Labura. (Dok. Istimewa)
Personel Polres Labuhanbatu melaksanakan pengamanan dalam aksi Unras di PT Smart Labura. (Dok. Istimewa)

www.wartaberita.com – Labuhanbatu | Personel Polres laksanakan pengamanan aksi unjuk rasa oleh GemaAku bersama masyarakat Aek Kuo di PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban, Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhanbatu Utara

Dalam aksi tersebut pihak GemaAku bersama masyarakat Aek Kuo menggunakan pengeras suara, beberapa spanduk/banner serta bendera.

Pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Wirhan Arif didampingi Kasat Sabahara Polres Labuhanbatu AKP Amdi Karna menerangkan, bahwa aksi tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan. Adapun tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa GemaAku meminta kepada pembebasan jalan poros masyarakat di Aek Kuo yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Smart Tbk Padang Halaban.

“Sebagai bentuk rasa solidaritas, mereka berorasi untuk memperjuangkan jalan masyarakat yang tidak boleh dilewati yang diduga telah dikuasai perusahaan ”, kata Kompol Wirhan Arif Kepada Wartawan Jumat (7/4/2023) di Mapolres Labuhanbatu.

Selanjutnya, katakan Wirhan, sebelum berangkat ke lokasi aksi, anggota lebih dahulu diberi arahan agar disetiap pengamanan aksi unjuk rasa polri harus bekerja mengedapan sikap humanis, meski terkadang adanya massa aksi menggunakan kalimat dan bahasa yang keras.

“Kami sebelumnya sudah melakukan arahan kepada anggota untuk melakukan pengamanan secara humanis, karena Polri harus mengedepankan sikap humanis meski terkadang mendapat kalimat yang keras dari massa aksi, namun personil diminta untuk melakukan pengamanan secara humanis,” Ungkap Wirhan

Namun disisi lain, kata Wirhan, sekira Pukul 16.25 WIB, datang mobil pick up Daihatsu Zebra Nopol. BK 9230 BG membawa teratak dari massa aksi akan dipasang didepan pintu masuk PKS PT. Smart Tbk. Melihat itu petugas langsung sigap mencegah pemasangan teratak karena dapat mengganggu aktivitas dan ketertiban Umum.

” Para Pengunjuk Rasa ingin mendirikan tenda/ teratak dengan maksud tujuan ingin bermalam didepan Pintu gerbang PT Smart sehingga dapat mengganggu ketertiban umum. dan itu sudah bertentangan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Serta melanggar Pasal 6 ayat 2 Tentang Batasan Waktu yang diperbolehkan dalam melaksanakan unras Perkap No.9 Tahun 2008. oleh krn itu Pihak Polri Menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak mendirikan tenda/teratak dan membubarkan diri karena saat itu telah melampaui batas waktu yang ditentukan dan telah memasuki waktu berbuka puasa”papar Kompol Wirhan.

Lebih lanjut dikatakan Kabag Ops, meski sudah pukul 18.00 WIB, massa tetap bersikeras untuk mendirikan tenda dipintu masuk PT. Smart, namun Kasat Samapta Polres Labuhanbatu AKP M. Amdi Karna, terus menghimbau dan meminta kepada massa aksi agar aksi untuk hari ini dibubarkan mengingat sudah lewat pukul 18.13 WIB dan silahkan besok lanjutkan kembali.

” Syukur Alhamdulillah dengan himbauan yang humanis sekira Pukul 19.10 wib setelah berbuka puasa massa membubarkan diri dari sasaran aksi kembali ke rumah masing-masing dengan tertib”.tutup Wirhan.