Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Paluta, Pelaku Diamankan di Hotel Saat Transaksi

Keterangan : Foto pelaku. (Ist)

WartaBerita.co.id – Paluta | Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mencetak keberhasilan besar dengan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.000 gram atau 3 kilogram di kawasan Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai akan adanya transaksi sabu di salah satu hotel di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.

“Informasi yang kami terima menyebutkan ada seorang pria bertato yang membawa sabu untuk melakukan transaksi di hotel tersebut,” ujar AKP Sitompul dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Sitompul bersama Kanit Resnarkoba Iptu Irwan H Sarumpaet dan sejumlah personel segera bergerak ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian dan mengonfirmasi ke pihak resepsionis bahwa ada tamu sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud di Kamar No.36. Sekitar waktu subuh, petugas langsung menggerebek kamar dan mengamankan seorang pria berinisial ST (26), warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi tiga bungkus plastik berlabel “99 Durien” yang diduga kuat berisi sabu-sabu. Ketiganya dibalut plastik assoy warna biru dan hitam.

Dalam pemeriksaan awal, ST mengaku bahwa ia membawa tas tersebut dari Aek Kanopan, Labuhan Batu Utara, atas ajakan dua pria tak dikenal. Awalnya, ia hanya diminta menjadi sopir menuju Silangkitang. Namun, saat mobil mereka mengalami masalah ban, dua pria itu memindahkan tas hitam ke semak-semak. Setelah ban diperbaiki, ST diajak ke Gunung Tua dan diminta membawa tas tersebut ke dalam kamar hotel.

ST kemudian diberi uang Rp700 ribu dan sebuah handphone oleh kedua pria tersebut untuk berkomunikasi dengan calon penerima barang haram itu. Namun sebelum transaksi terjadi, polisi lebih dulu menggerebek kamar dan mengamankannya beserta barang bukti.

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 3 kilogram sabu,” tegas AKP Sitompul. Saat ini, ST telah diamankan di Mapolres Tapsel untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara dua pria lainnya masih dalam pengejaran.

AKP Sitompul juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus peredaran narkoba yang semakin beragam dan menyasar siapa saja. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam menjaga generasi muda dari jeratan narkotika.

“Jangan tergiur dengan tawaran pekerjaan atau uang dari orang asing. Bila ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Polres Tapsel berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tutupnya.(Alf)