WB – Asahan|Aktivitas usaha pijat yang diduga menyediakan layanan prostitusi terselubung dilaporkan masih beroperasi di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, meski sedang berlangsung bulan suci Ramadan. Keberadaan tempat tersebut memicu keprihatinan sejumlah pihak karena dinilai bertentangan dengan kesepakatan penertiban tempat hiburan selama Ramadan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (12/3/2026), salah satu lokasi yang disebut beroperasi berada di kawasan Komplek Graha Kisaran. Tempat tersebut diketahui menawarkan layanan pijat dan spa pada siang hari. Selain layanan pijat, diduga terdapat praktik lain yang mengarah pada penyimpangan dengan tarif yang dipatok ratusan ribu rupiah.
Keberadaan usaha tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan visi daerah yang mengusung pembangunan masyarakat religius. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat menertibkan aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat, terutama selama bulan Ramadan.
Seorang pekerja di tempat tersebut yang mengaku bernama Bella menyebutkan bahwa lokasi itu tetap beroperasi meski Ramadan. Ia juga mengklaim tempat tersebut aman dari razia karena telah berkoordinasi dengan pihak tertentu. Namun, pernyataan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Asahan Buya Salman Abdullah Tanjung menyatakan keprihatinannya atas dugaan masih beroperasinya usaha yang dianggap melanggar kesepakatan selama Ramadan.
Ia menjelaskan bahwa sebelum memasuki bulan Ramadan, pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah telah menggelar rapat untuk membahas penertiban tempat hiburan dan aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat.
Menurutnya, dalam rapat tersebut seluruh pihak telah sepakat agar usaha yang berpotensi menimbulkan praktik maksiat dihentikan sementara selama bulan Ramadan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Buya Salman menegaskan pihaknya akan kembali menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi terkait agar segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap aparat dan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Asahan juga mengingatkan bahwa surat edaran terkait penertiban tempat hiburan telah disebarkan kepada berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan pelaku usaha. Karena itu, ia berharap komitmen bersama yang telah disepakati dapat dijalankan dengan konsisten.
Ia menegaskan bahwa upaya penertiban tersebut penting dilakukan guna menjaga suasana Ramadan tetap kondusif serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung masyarakat di Kabupaten Asahan.(Edi)












