WB – Bener Meriah | Pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, menuai perhatian publik. Paket belanja gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan setempat dengan nilai sekitar Rp3,88 miliar dipersoalkan lantaran diklasifikasikan menggunakan skema swakelola.
Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) berkode 37342471, kegiatan tersebut mencakup rehabilitasi ruang kelas, perpustakaan, laboratorium IPA, toilet sekolah, serta pembangunan laboratorium komputer dan ruang UKS di SMP Negeri 1 Wih Pesam, SMP Negeri 1 Timang Gajah, dan SMP Negeri 2 Bandar. Seluruh pekerjaan dibiayai dari DAK Pendidikan dan dijadwalkan berlangsung sepanjang 2024.
Seorang pejabat teknis yang memahami regulasi pengadaan menyebutkan bahwa pekerjaan konstruksi gedung sekolah pada prinsipnya merupakan objek pengadaan barang dan jasa yang lazim dilaksanakan melalui penyedia jasa konstruksi. Skema swakelola, kata dia, hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu dengan prasyarat penetapan tipe swakelola, dasar hukum yang jelas, serta pelaksana yang memiliki kompetensi teknis.
“Jika pekerjaan fisik bernilai besar langsung diposisikan sebagai swakelola tanpa kejelasan tipe dan penetapan resmi, tentu patut dipertanyakan. Potensi pelanggaran prosedur cukup terbuka,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.
Telaah awal terhadap dokumen perencanaan mengindikasikan masih kaburnya sejumlah aspek penting, mulai dari dasar hukum swakelola, tipe yang digunakan, pihak pelaksana, hingga mekanisme pengadaan material. Sistem pengawasan mutu, kepastian volume pekerjaan, dan keselamatan kerja juga dinilai belum transparan.
Padahal, Perpres 16 Tahun 2018 juncto Perpres 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pekerjaan konstruksi termasuk dalam rezim PBJ pemerintah. Ketentuan tersebut diperkuat Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Swakelola, Juknis DAK Fisik Pendidikan 2024, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan belanja modal gedung didukung dokumen perencanaan dan pelaksanaan yang sah.
Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) Bener Meriah menyatakan telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan setempat.
Koordinator Wilayah AWAKI Bener Meriah, Suhariyono, mengatakan surat organisasi tersebut saat ini masih dalam proses telaah.
Publik pun menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah daerah terkait alasan penggunaan swakelola, pola pengawasan proyek, serta langkah korektif yang akan diambil.
Transparansi dinilai penting, mengingat proyek ini menyangkut fasilitas pendidikan dan penggunaan dana negara. Tanpa kejelasan, pelaksanaan DAK pendidikan dikhawatirkan menyisakan persoalan di kemudian hari.(Tim)












