Proyek Kejati Sumut Disorot Publik

Aset Dibongkar, Tender Dipertanyakan, hingga Isu Serah Terima Prematur.

WB – Medan|Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuai sorotan publik. Proyek yang seharusnya mencerminkan wajah penegakan hukum itu justru dibayangi sejumlah dugaan persoalan tata kelola anggaran, mulai dari pembongkaran aset negara bernilai miliaran rupiah hingga indikasi pelaksanaan serah terima pekerjaan saat kondisi fisik bangunan belum sepenuhnya rampung.

Pada Tahun Anggaran 2023, Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan tender pembangunan parkir dan landscape Kejati Sumut senilai Rp4,3 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2023. Pekerjaan tersebut meliputi pematangan lahan, pembangunan gapura, pagar, pos satpam, serta lapangan yang sempat difungsikan sebagai lokasi upacara.

Namun, ketika proyek pembangunan gedung Kejati Sumut dimulai pada Mei 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, fasilitas parkir dan landscape yang baru dibangun itu justru dibongkar. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait mekanisme penghapusan aset maupun perhitungan nilai penggantiannya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Tak hanya itu, proses tender pembangunan gedung Kejati Sumut Tahun Anggaran 2025 juga menjadi perhatian. Sejak tahap awal hingga tender ulang, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan, mulai dari evaluasi kualifikasi peserta, perubahan nilai penawaran yang signifikan, hingga dugaan persaingan semu yang berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender terhitung sejak 22 Mei 2025, yang kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Meski demikian, informasi yang beredar menyebutkan telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST), sementara kondisi lapangan pada Januari 2026 diduga masih menunjukkan sejumlah pekerjaan belum tuntas.

Pemerhati jasa konstruksi, Erwin Simanjuntak, ST, menilai proyek tersebut belum layak diserahterimakan. Ia menyebut masih terdapat pekerjaan water proofing, instalasi plumbing, serta dugaan belum dilaksanakannya commissioning test pipa. “Jika benar dilakukan serah terima dalam kondisi seperti ini, maka hal tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang dan dapat merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada pejabat Dinas PUPR Sumut hingga awal Februari 2026 belum mendapatkan tanggapan resmi. Pesan singkat maupun kunjungan langsung ke kantor dinas terkait belum membuahkan hasil.

Di tengah polemik ini, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas atas proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Pertanyaan pun mengemuka: siapa yang bertanggung jawab atas dugaan ketidakwajaran dalam proyek ini, dan sejauh mana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berani mengusut persoalan yang berada di lingkungan institusinya sendiri.(ES)