Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Shabu Bandar Masilam

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Kateam I AIPTU Aswin Manurung, berhasil menangkap seorang pria dewasa bernama Fram Wahyu (35) yang tertangkap sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu di Huta IV, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Pada Selasa (13/6/2023). (Dok. Istimewa)

wartaberita.co.id – Simalungun | Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria dewasa yang tertangkap sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu. Kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat yang curiga akan adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Huta IV, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Kateam I AIPTU Aswin Manurung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian pada Selasa, (13/6/2023), sekitar pukul 16.30 WIB. Tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Fram Wahyu di lokasi tersebut.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Kateam I AIPTU Aswin Manurung, berhasil menangkap seorang pria dewasa bernama Fram Wahyu (35) yang tertangkap sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu di Huta IV, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Pada Selasa (13/6/2023). (Dok. Istimewa)

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Fram Wahyu (35) yang merupakan warga Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,75 gram di atas tikar yang duduk di depan tersangka, Tim melakukan interogasi awal terhadap Fram Wahyu. Tersangka mengaku bahwa diduga narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan oleh Tim tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Bandar Masilam.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mengamankan barang bukti yang terdiri dari 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit hp Nokia, uang penjualan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) pipet plastik, dan 1 (satu) set alat hisap shabu-shabu. Pada Selasa (13/6/2023). (Dok. Istimewa)

Tim kemudian mengamankan Fram Wahyu dan barang bukti yang terdiri dari 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit hp Nokia, uang penjualan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) pipet plastik, dan 1 (satu) set alat hisap shabu-shabu. Tersangka beserta barang bukti saat ini sedang dalam proses pengembangan dan penyidikan selanjutnya.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk, “Memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat oleh aparat keamanan, “ujar AKP Adi. Rabu (14/6/2023) sekira Pkl.15.00 WIB, saat dikonfirmasi.

author

Author: 

Related Posts