
wartaberita.co.id – Pematangsiantar | Seorang pria berinisial MAF (17), warga Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar usai dilaporkan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Tak terima anak gadisnya di rusak, orang tua korban menyerahkan pelaku pencabulan terhadap anak gadisnya yang berumur 15 tahun Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur diketahui korban anak perempuan dengan inisail B (15), warga Kec. Siantar, Kab. Simalungun, adapun kronologis kejadian tersebut yaitu pada Minggu (7/5/2023) pelaku MAF menjemput korban B dari rumah tempat tinggalnya untuk jalan-jalan lalu pelaku membawa korban ke Penginapan Harmony di Jl. Rindung, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Setelah sampai dikamar pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan cabul persetubuhan dan kemudian mereka melakukan hubungan intim.
Seminggu berikutnya Minggu (21/5/2023) sekira pukul 11.20 WIB pelaku kembali menjemput korban ke rumahnya dan membawanya kembali ke Hotel Harmony dan mereka kembali melakukan perbuatan cabul persetubuhan di kamar hotel.
Beberapa hari kemudian korban cerita kepada orang tuanya bahwa pelaku telah berbuat cabul terhadapnya, mengetahui putrinya telah dicabuli oleh pelaku, orang tua korban merasa keberatan dan membawa pelaku agar diserahkan ke Polres Pematangsiantar untuk di proses hukum.
Adapun terhadap pelaku dipersangkakan Tindak pidana ”Perbuatan cabul terhadap anak di Bawah Umur“.












