Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Di Gudang Mebel Jati Mas Pematangsiantar

Suhaedi (68) penjaga gudang warga Huta I Dolok Maraja desa Dolok Maraja, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun ditemukan tak bernyawa. (Dok. Istimewa)
Suhaedi (68) penjaga gudang warga Huta I Dolok Maraja desa Dolok Maraja, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun ditemukan tak bernyawa. (Dok. Istimewa)

www.wartaberita.co.id – Pematangsiantar | Penemuan sesosok Mayat berjenis kelamin laki-laki di Gudang Mebel Jati Mas yg berada di Jl. Medan KM 5.5, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Diketahui korban Suhaedi (68) penjaga gudang warga Huta I Dolok Maraja desa Dolok Maraja, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun.

Korban merupakan karyawan yg bekerja di Gudang Mebel Jati Mas dan bertugas sebagai penjaga gudang dan sebelum ditemukan meninggal dunia, korban bertugas menjaga gudang pada malam hari.

James Anggiat Nababan yang akan menggantikan korban menjaga gudang pada pagi hari menemukan korban telah meninggal dunia dalam posisi berbaring menyamping ke kiri dan dari mulut korban ditemukan bekas muntah cairan diduga kopi. Dari barang pribadi korban ditemukan obat2an pereda sakit perut serta 1 buah botol yg berisikan air.

Sementara istri korban menerangkan bahwa sebelum meninggal dunia korban telah mempunyai riwayat sakit perut sehingga sering mengeluhkan sakit dan sebelum ditemukan meninggal dunia, istri korban menyarankan agar korban tidak usah bekerja namun korban tetap ingin bekerja sehingga istri korban memberikan obat-obatan serta botol yang berisi air panas untuk antisipasi apabila perut korban kembali kambuh sakitnya.

Suhaedi (68) penjaga gudang warga Huta I Dolok Maraja desa Dolok Maraja, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun ditemukan tak bernyawa. (Dok. Istimewa)

Korban kemudian dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk dilakukan VeR mayat, sedangkan para saksi dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan korban di RSUD Djasamen Saragih, dokter tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan setelah para saksi dilakukan pemeriksaan di Polsek Siantar Martoba kemudian oleh keluarga korban (istri) bermohon agar tidak dilakukan outopsi (surat permohonan dan pernyataan terlampir).

Setelah membuat surat permohonan tersebut kemudian oleh keluarga korban membawa korban ke rumah duka untuk disemayamkan.