SK Perpanjangan Kades Nias Utara Segera Terbit

SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Defenitif Di Kabupaten Nias Utara, Dalam Waktu Dekat akan Diterbitkan

WartaBerita.co.id – Nias Utara | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara memastikan dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) definitif yang berakhir pada Desember 2023 hingga Januari 2024. Kepastian ini menyusul hasil koordinasi Pemkab dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/417/4179/SJ.

Kabar tersebut diketahui melalui akun resmi Facebook Kominfo Nias Utara yang dipublikasikan pada Senin (8/9/2025). Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Kominfo Nias Utara, Terima Syukur Zebua, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, postingan di akun resmi Kominfo mengenai rencana perpanjangan SK kades sesuai hasil koordinasi dengan Dinas PMD. Dalam waktu dekat pengukuhan kembali akan dilakukan terhadap kades yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023,” ujarnya.

Menurutnya, unggahan tersebut juga dimaksudkan sebagai klarifikasi atas isu yang menyebut Bupati Nias Utara menyalahi ketentuan SE Mendagri. “Itu tidak benar. Pemkab sudah menyurati Mendagri dan melaporkan hasil pendataan serta tahapan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, menjelaskan ada 51 desa yang masuk dalam pendataan. Namun, hanya 40 desa yang memenuhi syarat untuk diperpanjang. Sisanya, empat kades telah meninggal dunia dan tujuh lainnya diberhentikan karena berbagai alasan, seperti mengundurkan diri, lolos sebagai PPPK, mencalonkan diri sebagai legislatif, sakit, maupun tidak lagi berdomisili di desa.

“Besok (9/9/2025) kita akan memanggil 40 kades untuk dimintai kesediaannya dikukuhkan kembali. Termasuk membahas soal penghasilan tetap kades yang belum teralokasi dalam APBD kabupaten maupun APBDes 2025,” ujar A’aro’o.

Ia menambahkan, jika para kades bersedia diperpanjang dengan hanya menerima tunjangan Rp1 juta per bulan hingga Desember 2025, serta membuat surat pernyataan, maka SK pengukuhan bisa segera diterbitkan tanpa harus menunggu jawaban resmi dari Kemendagri.(FL)