
WartaBerita.co.id – Dairi | Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Jonny Hutasoit, menghadiri kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi dan bertempat di Aula SMA Santo Petrus, Sidikalang, pada Sabtu (23/11/2024).
Sebagai narasumber dalam acara tersebut, Pj Sekda Jonny Hutasoit mengungkapkan potensi kerawanan yang dapat terjadi selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Menurutnya, potensi kerawanan ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti topografi, geografis, iklim, dan sejarah penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.
“Topografi dan geografis Kabupaten Dairi yang terdiri dari 15 kecamatan, 161 desa, dan 8 kelurahan memiliki beberapa wilayah dengan akses yang sulit, terutama desa-desa yang terletak di daerah terpencil seperti Desa Sukadame dan sejumlah desa di Kecamatan Tanah Pinem. Distribusi logistik, terutama menjelang musim penghujan, menjadi tantangan tersendiri yang memerlukan perhatian khusus,” ujar Jonny.
Selain itu, Pj Sekda juga menyoroti pentingnya memperhatikan sejarah penyelenggaraan Pemilu, termasuk Pilkada dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang beberapa daerahnya tercatat rawan konflik. Dalam menghadapi potensi ini, Pemerintah Kabupaten Dairi bersama TNI/Polri serta para stakeholder lainnya telah bersepakat untuk melakukan kolaborasi dan koordinasi guna mencegah timbulnya konflik. Menurutnya, Pilkada yang sukses dan damai tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat.
“Pilkada yang sukses dan damai hanya bisa terwujud apabila seluruh pihak bekerja sama, terutama masyarakat yang berperan penting dalam menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif,” imbuh Jonny.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Aryanto menjelaskan bahwa tanggal 23 November 2024 merupakan hari terakhir kampanye bagi pasangan calon kepala daerah, dan masa tenang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024. Ia berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan informasi yang cukup bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dengan bijak.
“KPU berharap agar sosialisasi ini dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat, termasuk NGO, organisasi kepemudaan, dan mahasiswa. Kami juga mengharapkan peserta kegiatan ini dapat menjadi agen perubahan yang menyebarluaskan informasi kepada pemilih pemula,” kata Aryanto.
Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, komisioner KPU, Bawaslu, serta berbagai undangan lainnya. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan dan memperoleh klarifikasi terkait teknis Pemilu, sehingga diharapkan dapat menciptakan pemahaman yang lebih baik dalam rangka persiapan Pilkada 2024.(Ril/bs)












