Tender Renovasi MPP Medan Rp2,9 Miliar Disorot, Rangkap Jabatan Kadis PKPCTR Dipertanyakan

Sejumlah pegiat konstruksi menilai persyaratan tender janggal dan berpotensi mempersempit persaingan.

WB – Medan|Proses tender renovasi Gedung Lantai 3 Mall Pelayanan Publik Kota Medan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp2,9 miliar menuai sorotan dari sejumlah pegiat jasa konstruksi.

Proyek yang ditayangkan melalui sistem LPSE Kota Medan tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Tender ini menjadi perhatian publik setelah sebelumnya dinas tersebut juga beberapa kali disorot terkait berbagai polemik, mulai dari persoalan Persetujuan Bangunan Gedung, dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka, hingga isu rekayasa dokumen dalam sejumlah proyek pembangunan.

Proyek renovasi gedung Mall Pelayanan Publik yang juga digunakan sebagai ruang Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kota Medan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 80 hari kalender. Jika dibandingkan dengan proyek pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan pada tahun 2025 dengan nilai HPS Rp4,9 miliar dan waktu pelaksanaan hanya 40 hari kalender, durasi pekerjaan pada proyek tahun ini dinilai lebih realistis. Proyek pada tahun sebelumnya diketahui akhirnya dibatalkan.

Perubahan struktur pejabat pengelola kegiatan juga menjadi perhatian. Pada proyek tahun 2025, Kepala Dinas PKPCKTR Jhon Ester Lase bertindak sebagai Pengguna Anggaran, sementara posisi Pejabat Pembuat Komitmen dijabat oleh Syarial. Namun pada tender renovasi tahun ini, Jhon Ester Lase diketahui merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Sementara itu, Syarial yang sebelumnya menjabat sebagai PPK kini ditempatkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai alasan rangkap jabatan tersebut.

Ketika ditemui awak media, Minggu (8/3/2026) di Lembur Kuring, Pegiat jasa konstruksi Erwin Simanjuntak mempertanyakan keputusan tersebut. Menurutnya, meskipun secara aturan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dapat merangkap sebagai PPK dalam kondisi tertentu, langkah tersebut biasanya dilakukan jika terjadi kekurangan sumber daya aparatur yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

Ia menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya relevan apabila masih terdapat aparatur sipil negara lain yang memenuhi syarat untuk menjalankan fungsi PPK.

Selain persoalan rangkap jabatan, kata Erwin, beberapa persyaratan dalam dokumen tender yang dinilai tidak lazim. Salah satunya terkait persyaratan peralatan berupa kendaraan pick up dengan kapasitas mesin 2000 hingga 2500 cc serta daya angkut KIR antara 500 hingga 1000 kilogram.

Menurutnya, spesifikasi tersebut biasanya digunakan untuk medan berat seperti jalan berbatu atau wilayah perbukitan. Sementara lokasi proyek berada di kawasan perkotaan dengan kondisi jalan beraspal dan relatif datar.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Tiger Bangun yang menyoroti persyaratan Sertifikat Badan Usaha dengan klasifikasi PB 004 berkualifikasi kecil. Ia menyebutkan bahwa perusahaan dengan klasifikasi tersebut sangat terbatas di Kota Medan.

Menurutnya, perusahaan yang memiliki klasifikasi tersebut di wilayah Medan umumnya tidak berkualifikasi kecil, sehingga persyaratan tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang persaingan dalam proses tender.

Para pegiat konstruksi tersebut juga mengingatkan bahwa rangkap jabatan antara Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dengan Pejabat Pembuat Komitmen dapat menimbulkan risiko lemahnya mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan proyek.

Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi fungsi kontrol internal karena pejabat yang memiliki kewenangan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan berada dalam satu posisi yang sama. Oleh karena itu, mereka berharap proses tender dapat berjalan secara transparan serta tetap menjunjung prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.(*)