WB – Nias Utara | Pelantikan sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang dilakukan langsung oleh Bupati Amizaro Waruwu pada Jumat (30/1/2026) menuai sorotan dari kalangan tokoh pemuda dan praktisi hukum setempat.
Sorotan tersebut disampaikan Advokat Risman Harefa, S.H., CPT, melalui akun Facebook pribadinya “R Harefa” yang diunggah pada Sabtu (31/1/2026). Risman yang dikenal sebagai salah satu tokoh pemuda Nias Utara dan saat ini berdomisili di Tangerang menilai pelantikan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Risman membenarkan bahwa akun Facebook tersebut merupakan miliknya dan unggahan tersebut sengaja dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi pemerintahan di kampung halamannya. Ia mengaku resah melihat adanya pengangkatan anggota keluarga kepala daerah ke jabatan strategis, termasuk posisi Kepala Dinas Kesehatan.
Menurut Risman, meskipun secara normatif pengangkatan pejabat dapat dibenarkan dari sisi regulasi administrasi kepegawaian, namun dari perspektif etika publik dan semangat reformasi birokrasi, hal tersebut patut dipertanyakan. Ia menilai praktik semacam itu berisiko membuka ruang kolusi dan nepotisme serta berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Risman juga menyinggung pentingnya menjadikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagai rujukan moral dan hukum dalam setiap kebijakan pengangkatan pejabat. Ia mendorong agar penegak hukum dan masyarakat sipil terus memberikan perhatian dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan di Nias Utara ke depan.(FL)












