WB – Medan|Sengketa pembayaran proyek pembangunan perumahan mencuat di Kota Medan. PT Berdikari Fahrizal Jaya melayangkan somasi kedua kepada PT Propernas Nusa Dua (PND) tertanggal 9 Januari 2026 dengan nomor 001/SMS/BRD/I/2026, terkait dugaan belum dilunasinya sejumlah pekerjaan yang telah diselesaikan.
Direktur PT Berdikari Fahrizal Jaya menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima sisa pembayaran pembangunan sembilan unit rumah di Cluster Alyxia, kawasan Kota Mandiri Lau Chi, Medan Tuntungan, senilai Rp60 juta.
Selain itu, pembayaran proyek dua unit rumah contoh yang telah rampung dan dilakukan serah terima kunci—bahkan diresmikan serta dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang—juga belum diselesaikan dengan nilai mencapai Rp313 juta.
Tak hanya itu, pekerjaan saluran di Cluster Heavea Row 8 yang disebut telah dilakukan serah terima kepada pihak penerus proyek, juga belum dibayarkan sebesar Rp460 juta. Pihak rekanan menilai terdapat penolakan pembayaran dan permintaan penyesuaian harga dari PND.
“Ini somasi kedua yang kami layangkan karena pembayaran belum juga dilunasi, padahal sudah melewati masa kontrak,” ujar Direktur PT Berdikari Fahrizal Jaya kepada wartawan. Ia menegaskan, apabila tidak ada itikad baik, perusahaan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Direktur Utama PT Propernas Nusa Dua, Rizqi Aswaransyah Pratama, melalui pesan singkat belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sebagai informasi, PT Propernas Nusa Dua merupakan anak perusahaan hasil sinergi Perum Perumnas (51 persen) dan PTPN II (49 persen) yang berdiri pada 2012. Perusahaan ini mengembangkan kawasan properti, termasuk Proyek Kota Mandiri Bekala di Deli Serdang seluas sekitar 854 hektare, dengan sejumlah klaster hunian seperti Cammelia, Elaeis, dan Alyxia. Sengketa ini pun menjadi sorotan karena melibatkan proyek di kawasan pengembangan tersebut.(*)












