WB – Medan |Putusan berat telah dijatuhkan. Namun eksekusi belum berjalan. Di balik vonis 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp856,8 miliar, aktivitas perkebunan sawit di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (KG-LTL), Kecamatan Tanjung Pura, disebut masih berlangsung.
Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, 11 Agustus 2025, menyatakan Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait alih fungsi ratusan hektare hutan mangrove menjadi kebun sawit yang dikelola Koperasi Sinar Tani Makmur. Ia dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp856.801.945.550.
Mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun di lapangan, situasinya berbeda. Imran telah ditahan, sementara Alexander belum dieksekusi karena mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Yang menjadi sorotan, berdasarkan penelusuran di Desa Tapak Kuda dan keterangan sejumlah warga, kebun sawit di kawasan konservasi tersebut masih dipanen. “Masih ada pekerja yang masuk, panen tetap jalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan aktivitas perkebunan masih berlangsung di areal yang sebelumnya disita penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut. Status lahan yang berada di kawasan suaka margasatwa menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang memberi izin operasional di tengah proses hukum yang belum inkrah?
Kepala BKSDA Sumatera Utara melalui pejabat wilayah menyatakan pihaknya menunggu putusan kasasi sebelum melakukan langkah lanjutan, termasuk penataan ulang kawasan. Sementara Kejari Langkat melalui Plh Intelijen Frama menegaskan eksekusi pidana akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Namun publik menyoroti celah waktu antara putusan banding dan proses kasasi. Dalam amar putusan, majelis hakim bahkan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Fakta bahwa terdakwa belum menjalani penahanan memunculkan pertanyaan mengenai implementasi perintah tersebut.
Selain pidana pokok, pengadilan juga menetapkan penyitaan berbagai dokumen pertanahan, termasuk akta jual beli dan sertifikat hak milik yang berkaitan dengan lahan di Desa Tapak Kuda dan Pematang Cengal. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah inkrah, aset terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti pidana tambahan lima tahun.
Kasus ini bukan sekadar perkara korupsi dengan nilai fantastis. Ia menyangkut kawasan konservasi mangrove yang berfungsi sebagai benteng ekologis pesisir. Kerusakan ekosistem mangrove berdampak langsung pada abrasi, habitat satwa, hingga keberlanjutan nelayan tradisional.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pertanyaan mendasar menggantung: siapa yang mengawasi aktivitas di lahan sita? Dan sejauh mana komitmen pemulihan kawasan akan dijalankan setelah palu kasasi diketuk?
Publik kini menunggu bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keberanian penegakan hukum yang konsisten di lapangan.(ES)












