
WartaBerita.co.id – Pakpak Bharat | Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor (FBT) menegaskan, konsep Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di suatu kawasan harus disesuaikan dengan perkiraan kebutuhan, seiring dinamika perubahan yang dinamis dari waktu ke waktu.
Penegasan itu disampaikan FBT melalui Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu MM kemarin di Sindeka, Salak saat gelaran forum diskusi penataan ruang daerah.
Rapat dilakukan guna membahas finalisasi revisi RTRW Kabupsten Pakpak Bharat tahun 2024-2044 mendatang.
Diharapkan, dengan perubahan tata ruang ini akan menghasilkan rencana detail tata ruang (RDTR). Kedepannya, sebut Jalan, tidak akan ada lagi keraguan dalam menjalankan pelaksanaan seluruh program pembangunan hingga ke Wilayah kecamatan dan permukiman di pedesaan.
Menurutnya, sejumlah hal penting yang perlu dirancang dan ditata ulang, untuk menghindari konflik rencana tata ruang (RTR), sehingga akan menghasilkan letak dan posisi kawasan industri, permukiman dan pertanian.
Dicontohkan, letak kawasan pertanian berlebel food estate (FE) yang tengah berlangsung dan perencanaan lokasi pertanaman dan pengembangan durian belum tercantum di pembukuan tata ruang sebelumnya.
Sekaitan itu, untuk menjawab persoalan ini, pihak pemerintah setempat harus menyertakan klausul konsep tersebut dalam skema tata ruang baru, termasuk kebutuhan konektifitas dan pemenuhan jalan arteri.
Tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan lainnya tentang RTRW suatu daerah harus mengacu, sebagaimana termaktub dalam Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 11 Tahun 2021. (Giahta Solin)












