Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Pelajar dalam Waktu Singkat

Keterangan : Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini antara lain satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1987 BTH, satu senjata api genggam rakitan jenis revolver, satu senjata api jenis FN, lima butir amunisi mimisan, enam butir amunisi revolver, dan satu unit telepon genggam. (Dok : Humas)

 

WartaBerita.co.id – Labura | Polisi dari Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penculikan yang menimpa seorang pelajar perempuan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Kejadian ini terjadi di Jalan Pandawa, Lingkungan IV Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. Dalam waktu kurang dari 72 jam, tiga dari enam pelaku penculikan berhasil ditangkap.

Tiga tersangka yang berhasil diringkus adalah RIS alias Inal (28), PTS alias Tua (34), dan STH alias Selvi (25). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Mereka ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Saat dilakukan penangkapan, dua dari tiga pelaku berusaha melawan, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan di kaki.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, motif di balik penculikan ini berkaitan dengan masalah utang piutang narkoba. Diketahui bahwa Dedy, kakak korban, pernah mengambil narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dengan nilai Rp 400 juta pada Agustus 2024. Namun, Dedy menghilang tanpa membayar utang tersebut. Para pelaku kemudian menculik adik Dedy, Adek Oktari Syafitri (18), untuk memaksa keluarganya membayar utang yang tertunggak.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menjelaskan bahwa penculikan ini terjadi pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban diculik oleh tiga orang pria tak dikenal yang membawa korban dengan menggunakan mobil pribadi. Saat kejadian, kakak korban, Sri Mustika, sedang berada di luar rumah dan mendapatkan informasi dari warga tentang penculikan tersebut. Setelah memastikan kabar itu, Sri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.

Berdasarkan laporan yang diterima, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi, tim mendapatkan petunjuk mengenai lokasi para pelaku di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Tim kemudian dipimpin oleh Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi dan Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH untuk melakukan pengejaran.

Sesampainya di Rokan Hulu, tim mendapatkan informasi baru bahwa para pelaku telah bergerak menuju Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Tidak mau kehilangan jejak, tim Unit Reskrim terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga tersangka di sebuah penginapan pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban Adek Oktari Syafitri ditemukan bersama para pelaku di dalam kamar penginapan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua pucuk senjata api beserta amunisi, dan sebuah mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk melakukan penculikan. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, yakni Roni, Ucup, dan Rendi, dua dari tiga tersangka yang telah ditangkap berusaha kabur, sehingga polisi harus mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kedua pelaku.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini antara lain satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1987 BTH, satu senjata api genggam rakitan jenis revolver, satu senjata api jenis FN, lima butir amunisi mimisan, enam butir amunisi revolver, dan satu unit telepon genggam.

Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari saksi dan para tersangka, penculikan ini dilakukan sebagai upaya menekan keluarga korban agar membayar utang yang ditinggalkan oleh Dedy. (AS)