
WartaBerita.co.id – Samosir | Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Samosir, Martua Sitanggang, bersama DPRD Kabupaten Samosir, secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan anggaran lebih dari Rp849 miliar. Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Plt. Bupati Martua Sitanggang, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon, dan Pantas M. Sinaga dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat, 22 November 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dihadiri oleh 17 anggota DPRD dan dinyatakan sah sesuai aturan tata tertib. Selain itu, rapat turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, para asisten Sekdakab, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Samosir.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekdakab, Plt. Bupati Martua Sitanggang menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas dedikasi mereka dalam pembahasan hingga pengesahan APBD 2025. Ia menyoroti pentingnya dinamika diskusi selama proses tersebut untuk memastikan anggaran yang dihasilkan bersifat aspiratif dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Martua menekankan bahwa persetujuan bersama ini merupakan dasar hukum bagi kegiatan pembangunan, mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sekaligus wujud komitmen untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. “Terima kasih atas kerja sama kita semua, sehingga persetujuan ini dapat terlaksana dengan baik,” kata Martua.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon menyatakan harapannya agar sinergi antara Pemkab Samosir dan DPRD tetap terjaga untuk mendorong kemajuan daerah. Ia menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab bersama untuk memajukan Kabupaten Samosir demi kesejahteraan masyarakat. (VLS)












