Kenaikan Pangkat PNS di Kabupaten Dairi Dibahas dalam Bimbingan Teknis

Keterangan : Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang digelar di Hotel Mutiara Sidikalang, Kamis (24/10/2024). (Foto : Diskominfo)

 

WartaBerita.co.id – Dairi | Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Janry H.U.P. Simanungkalit, dalam acara Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang digelar di Hotel Mutiara Sidikalang, Kamis (24/10/2024), membahas berbagai kategori dan prosedur kenaikan pangkat (KP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Janry menjelaskan bahwa kenaikan pangkat PNS dapat dikategorikan dalam empat jenis, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan, kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian. Penentuan kenaikan pangkat tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain masa pangkat, masa jabatan, penilaian kinerja, pangkat puncak, pangkat atasan langsung, serta beberapa faktor lainnya seperti sertifikasi kompetensi, ujian kenaikan pangkat, uraian tugas, angka kredit, dan hukuman disiplin.

Dalam penjelasannya, Janry juga menyampaikan bahwa proses penetapan kenaikan pangkat kini dilakukan secara digital menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian (SIASN). Setiap periode kenaikan pangkat akan diproses melalui sistem ini sesuai dengan surat edaran yang berlaku.

“Keputusan kenaikan pangkat akan ditetapkan secara elektronik dan ditandatangani dalam format SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis dari Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN. PPK akan mengusulkan kenaikan pangkat untuk PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas, kecuali yang menduduki jabatan JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda kepada Kepala BKN,” jelas Janry.

Selanjutnya, untuk PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya, serta Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama Muda, pengusulan kenaikan pangkat akan disampaikan kepada Presiden melalui sistem informasi administrasi pejabat pemerintahan (SIAPP) yang terintegrasi dengan SIASN.

Janry juga menekankan pentingnya penilaian kinerja dalam proses pengusulan kenaikan pangkat. Penilaian kinerja PNS akan dilakukan menggunakan aplikasi e-kinerja BKN yang terhubung dengan SIASN.

Lebih lanjut, Janry menjelaskan bahwa bagi pejabat fungsional yang mendapatkan peningkatan pendidikan namun pangkat golongannya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikan, dapat mengajukan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Proses ini akan melibatkan pejabat penilai kinerja yang melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama.

“Jika pejabat fungsional memenuhi syarat, mereka bisa mengajukan kenaikan pangkat berdasarkan angka kredit yang diperoleh, dan ini akan dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat,” tambahnya.

Janry juga mengingatkan bahwa untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam jabatan fungsional, mereka tidak akan mendapatkan kenaikan pangkat reguler sampai diangkat dalam jabatan fungsional. Kenaikan pangkat bagi jabatan fungsional baru akan dilakukan setelah pengangkatan dan pelantikan jabatan fungsional sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan mekanisme yang lebih transparan, Janry berharap proses kenaikan pangkat PNS dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pengembangan karier PNS di Kabupaten Dairi. (Ril/bs)