Wacana Pengampunan Koruptor: Prof. Mahfud MD Soroti Kompleksitas Hukum dan Politik

Keterangan : Eks Menko Polhukam Prof Mahfud MD soal pengampunan korupror oleh presiden Prabowo. (Dok : Tangkapan layar/SCTV)

 

WartaBerita.co.id – Jakarta | Wacana Presiden Prabowo Subianto yang beredar tentang kemungkinan pemberian pengampunan kepada koruptor dengan syarat pengembalian kerugian negara telah menimbulkan banyak diskusi. Dalam sebuah wawancara, Profesor Mahfud MD, seorang pakar hukum dan Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia, memberikan pandangannya terkait wacana ini.

Menurut Mahfud, meskipun langkah ini tampak sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, implementasinya akan menghadapi berbagai kompleksitas hukum dan politik. Saat ini, tidak ada undang-undang yang memungkinkan pengampunan koruptor secara diam-diam, apalagi tanpa proses hukum terbuka. “Mengampuni koruptor secara diam-diam sangat berbahaya dan melanggar prinsip keterbukaan serta akuntabilitas dalam hukum,” kata Mahfud pada Sabtu (21/12/2024).

Ia menjelaskan, salah satu masalah utama adalah bagaimana pengembalian aset dan pengawasan terhadap proses pengampunan itu sendiri. Jika koruptor diampuni dengan cara diam-diam, publik tidak akan tahu siapa yang telah mengembalikan dana hasil korupsi dan berapa jumlah yang dikembalikan. Menurutnya, hal ini membuka ruang bagi tawar-menawar ilegal di balik layar.

Mahfud juga menyinggung tentang bagaimana selama ini penghukuman koruptor tidak hanya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga berfungsi sebagai pencegah tindakan serupa di masa depan. Dalam beberapa kasus, selain hukuman penjara, aset yang dirampas oleh negara telah dikembalikan dalam jumlah yang signifikan. Dia menyatakan, “Mengampuni koruptor tanpa proses hukum yang jelas dan terbuka justru bisa menciptakan budaya korupsi yang lebih besar.”

Mahfud juga menyebut bahwa wacana pengampunan tersebut akan memerlukan perubahan besar dalam berbagai undang-undang, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi, UU KPK, dan UU Kejaksaan. Perubahan tersebut tidak hanya akan menimbulkan kekacauan dalam sistem hukum, tetapi juga membuka celah bagi para koruptor untuk lolos dari tanggung jawab hukum.

Sebagai alternatif, Mahfud menyoroti pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih tertunda di DPR. Ia berpendapat bahwa dengan adanya undang-undang tersebut, negara dapat lebih efektif dalam memulihkan kerugian akibat korupsi tanpa harus memberikan pengampunan yang justru bisa merusak sistem hukum yang ada.

Mahfud juga mengingatkan bahwa pengampunan bagi koruptor tidak dapat disamakan dengan kebijakan amnesti atau abolisi yang biasanya diterapkan pada konteks politik. Dalam konteks korupsi, penerapan kebijakan semacam itu bisa menimbulkan dampak negatif yang luas, baik dari segi hukum, sosial, maupun ekonomi.

Wacana pengampunan ini, menurut Mahfud, perlu dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Ia mengingatkan bahwa niat baik untuk mengembalikan aset negara tidak boleh dilakukan dengan cara yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. “Negara ini harus berhati-hati dalam setiap kebijakan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi,” tegasnya.(*)