
WartaBerita.co.id – Sergai |Peristiwa kecelakaan telah terjadi di tol Medan – Tebing Tinggi km 83,800 Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (2/1/2025) pukul 10.00 WIB.
Kronologis bermula dari sebuah mobil Avanza BK 1914 WE yang dikendarai Aser Maranata Sihotang (41) beserta keluarga hendak kembali pulang ke Pematang Siantar melaju di bahu kanan jalur tol Medan menuju Tebing Tinggi .
Saat di km 83,800 , sebuah mobil Mitsubishi Truck Colt Diesel Canter BK 8974 GO milik PT Mitra Pelita Sukses yang membawa keramik dikendarai Surya Andika (34) melaju di bahu kiri jalan hilang kendali sehingga membanting setir ke kanan sedangkan di belakangnya sudah ada minibus avanza BK 1914 WE yang dikemudikan Aster Maranata Sihotang (41).
Akibat peristiwa tersebut, kendaraan minibus avanza BK 1914 WE mengalami hantaman keras sehingga mengakibatkan kenderaan rusak berat beserta 2 penumpang dewasa, 3 penumpang anak-anak mengalami luka dan lebam. Sehingga kerugian ditaksir mencapai hingga Rp 65 juta.
Editor wartaberita.co.id, Aser menuturkan bahwa kronologisnya truk Mitsubishi Truck Colt Diesel Canter membuang setir ke kanan untuk menghindari mobil pribadi yang secara tiba-tiba rem mendadak, untuk menghindari mobil didepannya , supir truk buang setir ke kanan curi jalur. “Saat itulah saya menabrak sisi belakang sebelah kanan mobil canter,” ujarnya.
Sanksi Bagi Pelanggar Lalu Lintas: Tinjauan Hukum Pasal 310 UU LLAJ
Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Jenis kecelakaan yang terjadi menjadi dasar penerapan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 229 UULLAJ. Kategori kecelakaan dan sanksinya adalah sebagai berikut:
1. Kecelakaan Ringan (Pasal 310 ayat 1 UULLAJ)
Apabila kecelakaan hanya menyebabkan kerusakan barang atau kendaraan, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.
2. Kecelakaan Sedang (Pasal 310 ayat 2 UULLAJ)
Kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan serta kerusakan barang atau kendaraan dikenai sanksi penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda sebesar Rp2.000.000.
3. Kecelakaan Berat (Pasal 310 ayat 3 dan 4 UULLAJ)
Jika kecelakaan mengakibatkan luka berat, pelanggar dapat dipenjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000. Apabila korban meninggal dunia, hukuman penjara dapat mencapai 6 tahun dengan denda maksimal Rp12.000.000.
Penyebab kecelakaan biasanya disebabkan oleh kelalaian pengemudi, ketidaklaikan kendaraan, atau faktor lingkungan. Menurut Pasal 106 ayat (1) UULLAJ, setiap pengemudi harus mengemudikan kendaraannya dengan penuh perhatian, tidak terganggu oleh faktor seperti sakit, kelelahan, penggunaan ponsel, atau konsumsi alkohol.
Menurut pandangan hukum, Praktisi Hukum dan Akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia, Patar Mangimbur Permahadi Sihotang SH MH mengenai kasus kecelakaan di Tol Medan-Tebing Tinggi KM 83 yang melibatkan Truck Colt Diesel Canter dengan mobil Avanza merupakan contoh kecelakaan akibat kelalaian pengemudi.
Dirinya menjelaskan bahwa truck yang melaju di lajur kiri untuk mendahului, kehilangan kendali dan menabrak Avanza. Berdasarkan peraturan lalu lintas, lajur kiri digunakan untuk kendaraan berkecepatan rendah, dan pelanggaran ini menunjukkan adanya kelalaian.
Selain menimbulkan kerugian materi, kata Patar, kecelakaan lalu lintas juga sering kali menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis. Penyelesaian kecelakaan dapat dilakukan secara damai melalui metode Alternative Dispute Resolution (ADR), terutama jika tidak ada korban jiwa atau luka berat. Namun, jika penyelesaian damai tidak tercapai, kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp2.000.000.
Patar juga menambahkan, selain sanksi pidana, korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan dasar adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian.
Kecelakaan lalu lintas harus menjadi perhatian serius bagi setiap pengguna jalan, karena kelalaian sekecil apa pun dapat berakibat fatal, baik bagi pelaku maupun korban.(Barto)












