
WartaBerita.co.id – Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kini menjadi sorotan terkait dugaan ketidakkooperatifannya dalam menangani kasus korupsi proyek pembangunan Panti Sosial Tahap II di Kota Medan. Sejak laporan kasus tersebut dilayangkan, pihak Kejaksaan tidak memberikan tanggapan jelas mengenai perkembangan pengaduan tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan kepada Kasi Penkum Kejatisu melalui WhatsApp tidak mendapatkan balasan hingga saat ini.
Diduga Memberi Ruang untuk Negosiasi
Salah satu keanehan yang mencuat dalam kasus ini adalah permintaan dari jaksa kepada ASN yang dekat dengan pelapor untuk mengamankan pelapor tersebut. Namun, ASN yang dimaksud dengan tegas menolak dengan berkata, “Saya tidak mampu, Komandan,” menandakan adanya ketegangan dan keraguan terhadap penyelesaian kasus ini.
Informasi yang beredar menunjukkan bahwa laporan dugaan korupsi yang masuk ke Kejatisu kerap kali dijadikan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. PPK yang dijabat oleh HMP dikabarkan masih mencari cara untuk menutup kasus ini, sementara HMP sendiri meminta solusi dari RS, Direktur PT Betesda Mandiri, yang kemudian memberikan jawaban yang mencurigakan: “ES bisa kita kondisikan itu.” Pelapor yang mengetahui hal ini pun dengan lantang menanggapi, “Saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi untuk penegakan hukum, bukan untuk mencari cuan.”
Pertanyaan Mengenai Integritas Kejatisu
Dengan berkembangnya situasi yang tidak menguntungkan ini, ES, pelapor dugaan korupsi, mempertanyakan integritas Kejatisu dalam menangani kasus tersebut. “Sangat tidak etis jika kejaksaan tidak mampu menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kenapa lambat? Apakah mereka sedang menunggu negosiasi yang lebih besar? Apa mereka berharap mendapatkan cuan, pak Jaksa?” ujar ES, menantang kejelasan dari pihak Kejaksaan.
Koordinasi dengan Ombudsman dan ICW
Karena tidak ada sikap tegas dari Kejatisu, ES berencana untuk melaporkan kejadian ini ke Ombudsman. Melalui koordinasi via WhatsApp, Ombudsman menyarankan ES untuk datang langsung ke kantor. Ketua LSM KPSKN PIN RI Sumut, Taulim P. Matondang, juga menyarankan agar masalah ini dilaporkan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). “Jangan diharapkan Jaksa itu ada pago-pago sian toru ni meja,” ujar Taulim dengan geram, menuntut kejelasan dalam penanganan kasus ini.
Lambannya Tindakan dari Kejatisu
Sudah lebih dari 60 hari sejak laporan dugaan korupsi masuk ke Kejatisu, namun hingga kini tidak ada upaya nyata dari Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk mendesak PT. Betesda Mandiri membayar temuan BPK yang berkaitan dengan proyek Panti Sosial Tahap II. HMP, yang merupakan PPK, bahkan terkesan tidak merasa bersalah meski diperiksa oleh jaksa, dan lebih fokus pada kariernya untuk menjabat sebagai Kepala Dinas di Kota Medan.
Seorang ASN bernama PB mengingatkan ES untuk mengirimkan laporannya langsung ke Kejaksaan Agung. “Jangan kasih ruang untuk koruptor, bang. PPK-nya harus masuk itu. Kita siap dukung abang dengan mengumpulkan massa untuk demo di kantor Kejatisu. Jangan ragu, gas terus!” ujar PB dengan penuh semangat.
Pengembalian Kerugian Negara Tak Menghapuskan Pidana
Walaupun Kasi Penkum dan Aspidsus Kejatisu berdalih bahwa masalah ini telah ditangani oleh APIP, ES menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana. “Pengembalian kerugian keuangan negara hanya merupakan faktor yang meringankan, namun pidana harus tetap diproses sesuai hukum,” tegas ES.
Kasus ini semakin memunculkan tanda tanya mengenai seriusnya Kejatisu dalam menanggapi dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (Red)












