Bandar Sabu FC Terpaksa Dilumpuhkan Polisi

Keterangan : Pelaku FC alias Fitrah. (Ist)

 

WartaBerita.co.id – Labuhanbatu | Seorang bandar narkoba berinisial FC alias Fitrah akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sekian lama dikenal licin dalam menjalankan aksinya. Pria berusia 38 tahun tersebut harus menerima konsekuensi dari perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi dan mengalami luka akibat tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat saat dirinya mencoba melarikan diri dalam pengembangan kasus.

FC, warga Lingkungan Kampung Makmur, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 140 gram.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pendidikan Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Menurut AKP Syafrudin, penangkapan terhadap FC berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sekitar Kelurahan Perdamean. Atas dasar laporan tersebut, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman segera menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dengan skema undercover buyer guna memastikan keberadaan pelaku.

Setelah mendapatkan hasil penyelidikan yang akurat, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tengah menunggu pembeli di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 143,35 gram di dalam tas selempang milik tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu dompet hitam, satu tas selempang biru, serta satu unit ponsel merek Oppo.

Berusaha Kabur, Polisi Lakukan Tindakan Tegas
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan didapatkan dari seseorang di Kota Tanjung Balai. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pemasok barang haram itu. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Ketika dalam perjalanan untuk melanjutkan pengembangan kasus, tersangka secara tiba-tiba mencoba melarikan diri. Petugas pun memberikan dua kali tembakan peringatan ke udara, tetapi tidak diindahkan oleh FC. Melihat situasi yang semakin berisiko, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka pada bagian kaki kirinya.

“Tersangka berupaya kabur dan melawan petugas. Setelah dua kali tembakan peringatan tidak dihiraukan, tim akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kiri tersangka. Selanjutnya, petugas segera membawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap AKP Syafrudin, Jumat (28/2/2025).

Setelah mendapatkan perawatan, FC beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.(AS)