Polisi Sumut Bongkar Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan, 11 Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun

Keterangan : Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.(Ist)

 

WartaBerita.co.id – Medan | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang merugikan banyak pihak. Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.

Setelah penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil menangkap satu tersangka, JS, di kawasan Jalan Jamin Ginting. Berbagai barang bukti ditemukan di lokasi, antara lain blanko STNK dan BPKB palsu, mesin cetak, serta uang tunai hasil transaksi ilegal.

Kombes Sumaryono, Dirkrimum Polda Sumut, menjelaskan bahwa sindikat ini sudah beroperasi selama tiga tahun dengan memalsukan berbagai dokumen kendaraan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pemalsuan dokumen dan penipuan.

Dari pengembangan kasus ini, Polda Sumut berhasil mengamankan 25 mobil dan satu sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kombes Sumaryono mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, guna menghindari kerugian akibat pemalsuan.

Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat diharapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dengan masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.

Sebanyak 11 tersangka dalam kasus ini terancam hukuman penjara hingga 6 tahun, sesuai dengan Pasal 263 KUHP. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas berbagai kejahatan, termasuk pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.(Alf)