Polda Sumut Tanggapi Keresahan Warga Terkait Dugaan Prostitusi Berkedok Refleksi di Medan

 

Keterangan : Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.(Ist)

WartaBerita.co.id – Medan | Masyarakat di kawasan Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, tengah dirundung keresahan akibat maraknya praktik prostitusi yang diduga berkedok tempat refleksi. Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa setiap laporan dari warga akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa laporan terbaru saat ini tengah dalam proses penanganan.

“Setiap pengaduan masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Saat ini laporan sedang ditangani, apakah akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) atau langsung oleh direktorat terkait,” ungkap Kombes Ferry dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (4/6/2025).

Laporan ini pertama kali disampaikan oleh Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) melalui surat resmi bernomor 006/PKR/KRPS/V/2025. Dalam surat tersebut, PKR mengadukan dugaan praktik prostitusi terselubung di lokasi padat penduduk, yang dinilai memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Sekretaris Jenderal PKR, Dian Puspita Mandasari, SH, menyesalkan lemahnya pengawasan terhadap lokasi yang telah lama disinyalir sebagai tempat prostitusi, meski sebelumnya sempat menjadi sorotan media.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk serius mengusut dugaan praktik prostitusi yang semakin merajalela di pusat kota Medan,” tegas Dian.

Ia juga menekankan bahwa aturan hukum mengenai prostitusi sudah tertuang jelas dalam Pasal 296 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memfasilitasi atau menyebabkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian, dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun empat bulan.

Dengan adanya laporan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan warga sekitar, sekaligus menutup ruang bagi praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.(Alf)