Paradoks Polri: “Polisi untuk Masyarakat” atau “Masyarakat untuk Polisi”?

Keterangan : Pakar hukum, Dr. Alpi Sahari, SH, MHum.(Ist)

WartaBerita.co.id – Medan | Eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belakangan ini memunculkan paradoks besar yang menggugah perenungan tentang peranannya dalam masyarakat: Apakah Polri hadir untuk masyarakat atau justru masyarakat yang harus dikondisikan untuk kepentingan Polri? Paradoks ini menjadi refleksi atas dinamika dalam peran Polri yang sedang bertransformasi dari sekadar alat kekuasaan negara menjadi institusi sipil yang lebih berorientasi pada pelayanan publik.

Transformasi Polri bukan hanya perubahan struktural semata, tetapi juga perubahan dalam paradigma. Sebagai bagian dari proses rekayasa sosial (social engineering), Polri kini diarahkan untuk lebih mengedepankan nilai Pancasila, perlindungan masyarakat, dan pembinaan yang lebih bersifat mendalam. Namun, perjalanan ini tidak mudah. Ancaman terhadap independensi Polri datang dari berbagai sisi, termasuk upaya revisi undang-undang yang bisa melemahkan kemandirian Polri dan keinginan institusi lain untuk mengambil alih sebagian kewenangan dalam penegakan hukum.

Pakar hukum, Dr. Alpi Sahari, SH, MHum, menegaskan bahwa peran Polri dalam penegakan hukum harus berlandaskan pada tujuan yang lebih luas, yaitu menjaga keteraturan sosial, bukan hanya sekadar untuk menghukum. Polri bertugas melindungi masyarakat dari kejahatan, dengan prinsip dasar “le salut du peuple est la supreme loi” — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Polisi tidak lagi hanya berfungsi sebagai penegak hukum demi kepentingan individu atau kekuasaan, tetapi sebagai pelindung dan pembina masyarakat.

Tiga prinsip utama yang harus mendasari konsep “Polisi untuk Masyarakat” ini adalah: pertama, pendekatan hukum yang tidak hanya berdasarkan definisi legal semata, tetapi juga memperhatikan moralitas sosial (natural crime); kedua, metode penegakan hukum yang ilmiah dan berbasis bukti, bukan berdasarkan anekdot atau asumsi; dan ketiga, pendekatan sanksi yang bersifat terbuka dan fleksibel, bukan sanksi pasti yang represif.

Demi mewujudkan tujuan ini, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, diharapkan dapat terus menjaga independensi Polri agar transformasi Polri menuju institusi yang profesional, modern, dan dicintai masyarakat dapat terwujud dengan baik dan berkelanjutan.(Alf)