SKT Bodong di Silahisabungan, Diduga Libatkan Oknum APH

Keterangan : Ketua DPD LSM Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan (KPH-PL), Jamson Sipakkar (kanan).

WartaBerita.co.id – Dairi | Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat. Kali ini terjadi di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dengan munculnya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dinilai tak memiliki dasar hukum yang sah. Sorotan tajam datang dari Ketua DPD LSM Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan (KPH-PL), Jamson Sipakkar, yang juga merupakan pimpinan redaksi PakkarNewsRiau.com sekaligus keturunan langsung dari Raja Silahisabungan.

Jamson menyampaikan kepada media, Sabtu (26/07/2025), bahwa sebidang tanah persawahan milik keluarganya di Desa Silalahi 3, secara tiba-tiba muncul SKT-nya tanpa adanya alas hak yang jelas. Ia menduga keras SKT tersebut diterbitkan pada 2018–2019 oleh seorang oknum aparat penegak hukum bernama Aiptu M. Munthe—yang saat itu menjabat sebagai Kapospol Silahisabungan.

“Tanah ini milik leluhur kami. Tiba-tiba muncul SKT atas nama Togap Silalahi. Parahnya, menurut keterangan tiga saksi, mereka dipaksa menandatangani dokumen sebagai saksi, dan itu telah dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai,” tegas Jamson.

SKT, sebagai bukti penguasaan atas tanah, seharusnya berdasarkan alas hak yang sah sesuai UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), PP No. 24 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN. Namun, kata Jamson, dokumen SKT tersebut tidak ditemukan salinannya di kantor Desa Silalahi 3 maupun Kecamatan Silahisabungan.

“Kalau memang sah, kenapa tak ada pertinggalnya di kantor desa atau kecamatan? Ada kejanggalan serius dalam proses penerbitannya,” ungkapnya, pada media, Sabtu (26/7/2025).

Jamson juga mempertanyakan keberanian oknum APH tersebut yang disebut bukan keturunan dari Raja Silahisabungan, namun mengurus dan bahkan memanipulasi status tanah adat. Ia bahkan menyebut Aiptu M. Munthe berperilaku seperti mafia tanah.

“Ini mencoreng nama baik institusi. Kami akan mengirim somasi kepada pihak Togap Silalahi dan mendesak Kapolsek Sumbul, Kapolres Dairi, Kapolda Sumut hingga Kapolri untuk menindak anggotanya yang menyalahgunakan wewenang,” tambahnya.

Terlebih, fakta bahwa para saksi menandatangani pernyataan di tahun 2024, sementara SKT diterbitkan pada 2018–2019, menjadi kejanggalan administrasi yang mencolok. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa SKT tersebut diterbitkan secara tidak sah.

Atas dasar itu, Jamson Sipakkar mendesak Kepala Desa Silalahi 3 dan Camat Silahisabungan untuk membatalkan SKT tersebut dan melakukan evaluasi ketat atas semua SKT yang telah diterbitkan. Ia juga mengingatkan agar pihak desa berhati-hati dalam menerbitkan surat-surat tanah agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak menjadi alat mafia tanah.

“SKT tanpa dasar hukum yang jelas hanya akan menimbulkan konflik dan ketidakadilan. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tutupnya dengan tegas. (Bernad S)