
WartaBerita.co.id – Samosir | Wakil Bupati (Wabup) Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM memimpin High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka evaluasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat ini digelar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Samosir, Kamis (31/7), bertempat di Aula Kantor Bupati. Hadir dalam kegiatan ini para pimpinan OPD pengampu pajak dan retribusi, para camat, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Samosir, serta perwakilan PHRI.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ariston menyampaikan bahwa ada dua agenda penting yang dibahas. Pertama, sosialisasi dan evaluasi Perda No. 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 99 UU No. 1 Tahun 2022 dan Pasal 127 PP No. 35 Tahun 2023, yang mengharuskan adanya evaluasi atas Perda terkait pajak dan retribusi oleh Mendagri dan Menkeu. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyamaan persepsi antar pihak terhadap mekanisme dan substansi evaluasi dimaksud.
Kedua, dilaksanakan rapat evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menilai pencapaian target, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan strategi peningkatan PAD tahun 2025.
Ariston menegaskan bahwa forum ini menjadi momentum strategis untuk menyampaikan masukan, pertanyaan, maupun tanggapan guna menyusun Perda yang sejalan dengan kepentingan umum, aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional. Ia juga meminta setiap OPD rutin melaporkan capaian PAD dan hambatan yang dihadapi di lapangan.
“Silakan disampaikan apa saja kendala di lapangan, agar kita bisa mengambil langkah konkret demi optimalisasi target PAD,” tegasnya.
Materi evaluasi lebih lanjut disampaikan oleh Herteti Rospalita Simanjuntak, S.Kom, M.Si, Analis Keuangan Pusat dan Daerah dari Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.(VLS/Makkirim)












