Pemkab Nias Utara Siap Jalankan SE Kemendagri Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Keterangan : Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara.(Dok : Pribadi)

WartaBerita.co.id – Nias Utara | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara memastikan akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2017–2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, didampingi Sekretaris Dinas PMD, Sukemi Harefa, Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat 51 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Desember 2023 lalu. Dari jumlah tersebut, 41 kepala desa dinyatakan memenuhi syarat untuk kembali dikukuhkan sesuai ketentuan dalam SE Kemendagri. Sementara itu, 10 desa lainnya tidak memenuhi syarat karena kepala desa sebelumnya telah diberhentikan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir.

“Hasil pendataan ini sudah kami sampaikan ke Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara dan juga ke Kemendagri, termasuk daftar nama kepala desa yang masih layak untuk diperpanjang masa jabatannya,” ungkap Kadis PMD.

Namun, Pemkab Nias Utara menghadapi sejumlah kendala dalam pelaksanaan SE tersebut. Salah satunya terkait anggaran pembayaran penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa yang belum tersedia dalam APBD, P-APBD, maupun APBDes tahun 2025 karena dokumen anggaran itu disusun lebih dulu sebelum SE diterbitkan.

Selain itu, masalah dasar hukum juga menjadi pertimbangan, mengingat SK pemberhentian kepala desa periode 2018–2023 telah dikeluarkan pada akhir masa jabatan mereka di tahun 2023.

“Kami sudah menyampaikan surat resmi ke Kemendagri untuk meminta petunjuk dan solusi agar implementasi SE ini bisa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum maupun administratif,” jelas Zalukhu.

Sekretaris Dinas PMD Nias Utara, Sukemi Harefa, menambahkan bahwa apabila sudah ada petunjuk teknis dari Kemendagri atau Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara, pihaknya akan memanggil para kepala desa periode 2018–2023 yang memenuhi syarat. Mereka akan dimintai kesediaannya untuk kembali menjabat sebagai kepala desa di wilayah masing-masing.

“Kami akan menanyakan langsung kepada para kepala desa, apakah bersedia atau tidak untuk dikukuhkan kembali sesuai amanat SE Kemendagri,” tutup Sukemi.(FL)