Setelah hampir dua tahun berlalu sejak kematian Mariati, ahli warisnya merasa tidak ada itikad baik dari pihak Prudential untuk melunasi klaim asuransi. Upaya hukum pun diambil dengan mengajukan gugatan wanprestasi.
Sebelumnya, pengadilan telah memfasilitasi tiga kali mediasi antara kedua belah pihak, namun seluruhnya berakhir buntu. Pihak Prudential Syariah bersikukuh hanya akan membayar Rp100 juta, jauh dari nilai klaim awal yang sebesar Rp940 juta.
Kuasa hukum penggugat, Neformasi Halawa, SH, C. NSP, CHMt, menjelaskan bahwa dalam gugatan ini, PT Prudential Syariah Life Assurance bertindak sebagai tergugat I, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi tergugat II.
Neformasi mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali mencoba mengalah selama proses mediasi. Pada mediasi pertama, mereka menurunkan tuntutan menjadi Rp800 juta, dan pada mediasi berikutnya kembali dikurangi menjadi Rp700 juta. Namun, pihak asuransi tetap tidak beranjak dari tawaran awal Rp100 juta.
“Kami sudah banyak mengalah dengan beberapa kali menurunkan klaim, tetapi PT Prudential Syariah Life Assurance tidak menunjukkan itikad baik dan tetap bertahan di angka Rp100 juta, yang sangat jauh dari jumlah yang seharusnya dibayarkan,” kata Neformasi dengan nada kesal.
Menurut Munir Siregar, Humas Pengadilan Agama Kisaran, karena mediasi telah gagal, persidangan akan dilanjutkan pada 1 Oktober dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara.(Edi)












