Pemkab Samosir Tingkatkan Kompetensi ASN Lewat Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah Kabupaten Samosir menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel

WartaBerita.co.id – Samosir |Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menggelar Pelatihan dan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang menekankan penguatan aspek efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan di lingkungan pemerintah.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Labersa, Jumat (31/10/2025), dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir melalui Asisten II Hotraja Sitanggang.
Acara ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur Pemkab Samosir agar lebih memahami regulasi terbaru serta mampu menerapkannya dengan baik dalam pengelolaan anggaran publik.

Turut hadir Asisten III Arnod Sitorus, Kepala UKPBJ Golfried Harianja, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pelaku pengadaan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Samosir.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), yakni Benny Nainggolan dan Faisal Girsang.

Fokus pada Profesionalitas dan Integritas ASN

Dalam sambutannya, Asisten II Hotraja Sitanggang menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan krusial dalam proses pembangunan yang berorientasi pada efisiensi dan transparansi.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia agar setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan hukum.

“Peningkatan kompetensi ASN di bidang pengadaan adalah keharusan. Pelatihan ini menjadi langkah nyata Pemkab Samosir untuk memastikan seluruh aparatur memiliki pemahaman, integritas, dan kemampuan teknis sesuai regulasi terbaru,” ujar Hotraja.

Ia berharap para peserta mampu memahami substansi perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025, sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Samosir dapat berjalan lebih efektif, terbuka, dan bertanggung jawab.

Dorong ASN Berintegritas dan Percaya Diri

Hotraja menambahkan, melalui pelatihan ini para ASN diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan diri dalam menjalankan peran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pelaku pengadaan lainnya.

“ASN yang memahami aturan tidak akan ragu menjalankan tugasnya. Mereka akan bekerja lebih profesional dan berani bertanggung jawab demi pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.

Ia menilai peningkatan kapasitas aparatur di bidang pengadaan akan menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan inklusif, sejalan dengan visi ‘Samosir Maju, Unggul, dan Inklusif’.

Peserta Akan Dapat Sertifikat Kompetensi

Sementara itu, Kepala UKPBJ Samosir Golfried Harianja menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi juga pelatihan teknis yang akan menghasilkan aparatur bersertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa.

“Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional. Ini penting untuk menjamin profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan di Pemkab Samosir,” ungkap Golfried.

Pelatihan dan sosialisasi dibagi dalam empat sesi utama, meliputi:

  1. Pokok Perubahan Perpres 46 Tahun 2025,
  2. Peran dan Tanggung Jawab Pelaku Pengadaan,
  3. Implementasi Perpres terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, danStrategi Implementasi serta Best Practice di Lapangan

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Pemkab Samosir menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, serta berkeadilan, demi mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(VLS/Makkirim)