Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Hampir Rp3 Miliar

Ribuan Barang Selundupan Malaysia Dimusnahkan untuk Jaga Penerimaan Negara.

WartaBerita.co.id – Asahan|Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara, melakukan pemusnahan berbagai barang ilegal hasil penindakan periode Januari hingga September 2025. Total nilai barang mencapai hampir Rp3 miliar dengan estimasi potensi kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar. Seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar di halaman gudang Bea Cukai di kawasan Panton Bagan, Asahan.

Barang-barang tersebut disita dari sejumlah wilayah kerja Bea Cukai Teluk Nibung, yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Asahan, serta Kota Tanjungbalai. Pemusnahan meliputi jutaan batang rokok ilegal, tekstil, makanan dan minuman, pupuk, berbagai jenis barang elektronik, hingga suku cadang kendaraan.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan bahwa mayoritas barang sitaan merupakan rokok tanpa cukai dan pakaian bekas impor atau balpres yang berasal dari jalur penyelundupan Malaysia. Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara serta melindungi pelaku industri rokok yang patuh membayar pajak dan cukai.

Nurhasan menambahkan, keberhasilan penindakan tak lepas dari sinergi kuat Bea Cukai bersama TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan dukungan masyarakat. Proses pemusnahan juga disaksikan langsung oleh para pimpinan daerah dan perwakilan instansi vertikal, sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal.(Edi)