WB – Asahan |Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi dalam perkara pidana atas nama Asmuni DSA Marpaung kini telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan MA Nomor 10664 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 27 November 2025, baik kasasi yang diajukan Penuntut Umum maupun Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga tidak lagi tersedia upaya hukum biasa yang dapat ditempuh.
Dengan status inkracht tersebut, jaksa sebagai eksekutor wajib segera melaksanakan putusan pengadilan. Namun hingga awal Januari 2026, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Asmuni DSA Marpaung belum diketahui secara jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum serta komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan putusan pengadilan tertinggi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan, Sumantri, Jumat (9/1/2026), mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera menurunkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap terpidana. Menurutnya, langkah aktif Kejatisu sangat dibutuhkan agar putusan Mahkamah Agung tidak berhenti sebatas dokumen hukum semata.
Sumantri menegaskan, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa seluruh dalil kasasi tidak beralasan dan pengadilan tingkat sebelumnya dinilai telah menerapkan hukum secara tepat. Oleh karena itu, penundaan eksekusi berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan prinsip equality before the law. Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap terpidana inkracht dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada putusan di atas kertas. Eksekusi adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh waktu, jarak, atau kelalaian,” tegas Sumantri.
Diketahui, perkara ini bermula dari unggahan serta pengiriman video bermuatan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa terkait sengketa penguasaan lahan yang dikelola PT Inti Palm Sumatera (PT IPS). Video tersebut disebarkan melalui media elektronik kepada sejumlah pihak dan dinilai memenuhi unsur Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Edi)












