WB – Samosir|Pemerintah Kabupaten Samosir resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 803 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sebuah prosesi pelantikan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Samosir, Selasa (13/1/2026). Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan disaksikan Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, para asisten daerah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengangkatan ratusan PPPK Paruh Waktu tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 379 Tahun 2025 tertanggal 17 Desember 2025. Dari total 803 pegawai yang dilantik, sebanyak 673 orang merupakan tenaga teknis, enam tenaga kesehatan, dan 124 tenaga pendidik yang selama ini mengabdi sebagai tenaga honorer.
Dalam sambutannya, Bupati Vandiko mengakui proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak berjalan mudah dan memerlukan kehati-hatian. Ia menyebutkan, Pemkab Samosir memilih memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. “Kami memahami kegelisahan rekan-rekan honorer ketika melihat daerah lain lebih dulu menyerahkan SK. Namun kami ingin memastikan semuanya tepat dan tidak ada kesalahan,” ujarnya.
Vandiko menilai pengangkatan ini menjadi tonggak penting bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun bekerja dalam keterbatasan dan ketidakpastian status.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan perjuangan pemerintah daerah yang secara aktif menyuarakan aspirasi hingga ke pemerintah pusat meski di tengah keterbatasan anggaran.
Lebih lanjut, Vandiko menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, atas kebijakan yang dinilai memberi kepastian dan penghargaan terhadap pengabdian tenaga honorer. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa SK yang diterima merupakan amanah yang harus dijawab dengan kinerja dan disiplin kerja.
“Tidak boleh ada yang berleha-leha. Akan ada evaluasi kinerja. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penempatan dan mutasi pegawai dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan organisasi, termasuk untuk mendukung operasional empat dinas baru di lingkungan Pemkab Samosir.
Menutup sambutannya, Vandiko berharap seluruh PPPK Paruh Waktu mampu menjalankan tugas secara profesional, menjunjung nilai Pancasila dan UUD 1945, serta melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan.(VLS)












