WB – Asahan|Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam GAPEMSI Sumut menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Selasa (17/3/2026).
Aksi tersebut dipusatkan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan serta Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.
Mahasiswa menilai kedua institusi tersebut memiliki peran penting dalam pengawasan administrasi dan penegakan hukum terkait pengelolaan dana desa.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, massa aksi menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran desa tahun 2024 dan 2025.
Beberapa program yang disorot antara lain kegiatan festival desa, pembangunan drainase, penyuluhan masyarakat, sanitasi, hingga proyek sumur bor yang diduga mengalami penggelembungan anggaran serta tidak sesuai spesifikasi.
Temuan paling mencolok berada pada program ketahanan pangan desa tahun 2025 dengan pagu anggaran sekitar Rp175 juta yang dilaporkan tidak berjalan atau mangkrak.
Selain itu, pengelolaan program tersebut dinilai tidak sesuai aturan karena tidak melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melainkan diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan.
Mahasiswa menegaskan bahwa dugaan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang melarang penyalahgunaan jabatan serta pengelolaan anggaran yang tidak transparan.
Di Kantor Dinas PMD Asahan, aksi sempat memanas karena tidak adanya perwakilan yang segera menemui massa. Setelah beberapa saat, perwakilan dinas melalui Kepala Bidang Ekonomi akhirnya menemui pengunjuk rasa dan menyampaikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan teguran kepada kepala desa terkait.
Sementara itu, di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, massa aksi diterima oleh perwakilan Seksi Intelijen. Pihak kejaksaan menyatakan belum menerima laporan sebelumnya, namun mengapresiasi langkah mahasiswa yang turut membantu pengawasan.
Selanjutnya, mahasiswa didampingi pihak kejaksaan menyerahkan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mereka berharap laporan tersebut segera diproses secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Koordinator aksi, Hardiansyah Manik, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas sebagai efek jera.
Aksi ini menjadi bentuk kontrol sosial dari kalangan mahasiswa terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa. Mereka menilai, dugaan penyimpangan anggaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius yang harus ditindak sesuai hukum demi menjaga integritas pemerintahan.(Edi)












